OK
Panduan

Cara Pinjam Uang di Akulaku tapi Tidak Punya Rekening. Cepat dan Mudah!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Gadis Saktika · Editor: M. Iqbal

akulaku

sumber: shutterstock.com

Kira-kira, apakah ada cara pinjam uang di Akulaku tapi tidak punya rekening? Jika Property People ingin tahu jawabannya, yuk segera baca artikel ini sampai habis!

Pernahkah kamu mengalami situasi mendesak yang membutuhkan dana tambahan, namun tidak memiliki rekening bank?

Jangan khawatir, solusi finansial kini semakin mudah diakses.

Akulaku, salah satu platform pinjaman online terkemuka, menawarkan fleksibilitas bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman tanpa terkendala oleh keberadaan rekening bank.

Sebagai informasi, Akulaku merupakan aplikasi pinjaman online atau pinjol, menawarkan fleksibilitas dengan tingkat bunga rendah dan jangka waktu pembayaran hingga 15 bulan.

Untuk dapat mendapatkan pinjaman dari Akulaku, berikut persyaratan yang perlu kamu penuhi dan proses registrasi yang perlu kamu jalani.

Syarat Pinjam Uang di Akulaku

  1. Memiliki E-KTP
  2. Minimal berusia 23 tahun
  3. Berdomisili di area Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta
  4. Melampirkan slip gaji karyawan yang ingin melakukan pengajuan pinjaman
  5. Melampirkan NPWP atau bisa dengan rekening koran untuk perusahaan yang ingin melakukan pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Shopee (SPinjam), Mudah dan Cepat!

Cara Pinjam Uang di Akulaku tapi Tidak Punya Rekening

aplikasi akulaku

sumber: shutterstock.com

Lalu, inilah informasi cara pinjam uang di Akulaku tapi tidak punya rekening yang bisa kamu aplikasikan.

1. Install Akulaku di Play Store

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengunduh dan menginstal aplikasi Akulaku melalui Google Playstore atau App Store.

2. Buat Akun

Setelah itu, kamu bisa buat akun Akulaku dengan mengisi data pribadi, seperti nama alamat email, dan nomor telepon.

3. Melengkapi Profil

Setelah melakukan pendaftaran, Property People bisa melengkapi profil dengan memasukkan informasi pribadi, seperti nomor KTP dan NPWP (jika ada), serta informasi pekerjaan dan penghasilan.

4. Verifikasi Identitas

Lalu, kamu bisa melakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto atau scan KTP dan NPWP (jika ada).

5. Klik Pinjaman

Setelah akun kamu terverifikasi, coba masuk ke aplikasi Akulaku dan pilih opsi “Pinjaman”.

6. Pilih Plafon dan Tenor Pinjaman

Langkah berikutnya adalah memilih nominal pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan kamu.

Pertimbangkan pula jangka waktu pengembalian (tenor) yang paling efektif.

Pilih metode pembayaran cicilan yang paling nyaman bagi kamu.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman aktif, mohon lunasi kewajiban pembayaran sebelumnya sebelum mengajukan permohonan pinjaman baru.

7. Masukkan Informasi Rekening Bank

Setelah memilih jumlah pinjaman dan jangka waktu pembayaran, kamu bisa mengajukan pinjaman dan masukkan informasi yang diperlukan, meliputi nomor rekening bank dan informasi lainnya.

Baca Juga: Cara Mengetahui Bank dari Nomor Rekening, Mudah dan Cepat. Enggak Perlu Ribet!

8. Tunggu Konfirmasi Akulaku

Setelah melakukan cara pinjam uang di Akulaku tapi tidak punya rekening di atas, kamu bisa tunggu persetujuan dari pihak kreditur.

Bila pinjaman kamu disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar dalam waktu 1–3 hari kerja.

***

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.

Cek artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.

Kalau kamu tertarik beli hunian di sana, tapi enggak tahu syarat dan ketentuan apa saja yang perlu disiapkan, gabung saja yuk di forum ngobrolin properti Teras123!


Tag:


Gadis Saktika

Content Writer

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA