Perpanjang STNK Online di Samsat Digital, e-Samsat, dan Biayanya
Perpanjangan STNK online saat ini sudah semakin mudah. Berikut syarat dan cara perpanjangannya yang perlu kamu ketahui.
Cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan secara online dari rumah.
Pajak kendaraan bermotor ini wajib kamu bayar sesuai tanggal jatuh tempo.
Pada dasarnya, ada dua jenis pajak pada STNK yang harus kamu bayarkan.
Pertama, pajak STNK tahunan, berupa pengesahan yang diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian.
Kedua, pajak STNK lima tahunan, berupa pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang masa berlakunya sudah lima tahun.
STNK adalah salah satu surat yang bisa melindungi kamu dari pencurian kendaraan lo.
Sebab, kamu bisa mengetahui kecocokan nomor polisi dan STNK.
Melansir berbagai sumber, berikut syarat dan cara perpanjang STNK secara online yang perlu kamu ketahui.
Syarat Perpanjang STNK
Sebelum memperpanjang STNK, ada beberapa persyaratan perpanjang STNK yang perlu diketahui:
STNK Tahunan
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB.
- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Siapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kamu bayar.
STNK 5 Tahun
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB.
- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- BPKB asli juga wajib kamu bawa untuk pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.
- Siapkan uang juga sebagai syarat bayar pajak STNK utama.
Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diresmikan sejak Agustus 2021.
Ini merupakan aplikasi generasi kedua yang menggantikan pendahulunya, Salmonas (Samsat Online Nasional).
Menurut Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL menerapkan perbaikan dari kekurangan Salmonas.
Kamu juga dapat membayar pajak mobil maupun motor secara online menjadi lebih murah.
Berikut cara perpanjang STNK online via aplikasi SIGNAL.
Registrasi Pengguna
Pastikan kamu sudah melakukan registrasi jika kamu melakukan perpanjangan STNK dengan aplikasi ini. Berikut langkah yang dapat kamu ikuti.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor
- handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto eKTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar.
- Menambahkan data kendaraan
- Terdapat dua langkah yang berbeda, yaitu memasukkan data milik kendaraan sendiri dan juga milik orang lain.
Pembayaran untuk Data Kendaraan Sendiri
- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
- Pilih ‘Milik Sendiri’.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik ‘LANJUT’.
Pembayaran untuk Kendaraan Milik Orang Lain
- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
- Pilih ‘Milik Keluarga Satu KK’.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.
- Klik ‘LANJUT’.
- Pembayaran pajak online
Perpanjangan Pajak STNK Online di SIGNAL
- Setelah muncul notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’, klik ‘PILIH CARA PEMBAYARAN’.
- Salin kode bayar, lalu pilih salah satu bank.
- Klik ‘LANJUT’.
- Akan muncul instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
- Klik ‘LANJUT’ dan kamu bisa langsung melakukan pembayaran sesuai instruksi yang sebelumnya.
Cara perpanjang STNK Online Melalui E-Samsat
1.Buka Situs e-Samsat
Langkah awal dari cara perpanjang STNK online adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.
Jika kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka kamu tidak bisa menggunakan layanan ini.
Sebab, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut.
2. Isi Data Kendaraan
Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi data kendaraan milikmu. Berikut beberapa hal yang harus kamu masukkan:
- Kota: Pilih kota kendaraan milikmu.
- Samsat: Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
- Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).
- Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
- Setelah mengisi semua data, klik “cari”.
Kamu akan diarahkan untuk masuk ke halaman batu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.
Jika data sudah diisi, klik pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?” yang tertera di halaman tersebut.
3. Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak
Sebelum membayarnya, kamu diharuskan memilih kota tempat pengambilan nota pajak.
Nanti, kamu diharuskan mengisi form lain sebagai bukti pengambilan nota pajak yang diserahkan ke samsat di daerahmu.
Berikut beberapa data yang harus kamu masukkan:
- Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.
- Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.
- Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.
- Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
- Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang berada di sebelahnya.
- Apabila kode bayar sudah muncul, kamu bisa mengklik print.
- Apabila sudah selesai, nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah yang harus kamu bayar, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.
4. Pengambilan Nota Pajak di Samsat
Meski kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rumah, kamu harus tetap mengambil nota pajak di Samsat.
Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.
Biaya Perpanjangan Pajak STNK Online
Biaya perpanjangan STNK online, tarifnya sama dengan mengurus STNK secara langsung.
Adapun biaya yang untuk pajak tahunan jumlahnya 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk motor di bawah 250 cc sebesar Rp35 ribu dan untuk mobil pribadi Rp143 ribu.
Sedangkan pajak 5 tahunan memiliki rincian biayanya sebagai berikut:
- Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan untuk motor Rp60.000 dan untuk mobil Rp100.000.
- Biaya STNK baru atau perpanjangan Rp200.000.
- Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu per tahun.
- Biaya pembuatan BPKB sebesar Rp225.000.
- Pada aplikasi SIGNAL, kamu akan mendapatkan biaya tambahan Rp10.000 untuk pemeliharaan aplikasi.
***
Semoga ulasan terkait cara perpanjang STNK secara online ini bermanfaat untuk kamu, ya.
Temukan informasi menarik lainnya seputar cara hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti juga Google News kami agar tidak ketinggalan berita gaya hidup dan properti terkini, ya.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Citra Raya hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.