Cara Membuat Surat Bebas Narkoba. Cek Lokasi & Syarat Pengajuan | Prosesnya Mudah Banget!
Cara membuat surat bebas narkoba perlu diketahui untuk kamu para calon pekerja. Pastinya, surat sehat itu sebagai persyaratan administrasi melamar kerja.
Kamu mungkin pernah diminta membuat surat bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) saat melamar pekerjaan.
Sudah menjadi syarat umum bila kamu hendak mendaftar CPNS dan lembaga pemerintahan lainnya, harus melampirkan surat tersebut.
Selain itu pula, surat bebas narkoba juga wajib digunakan sebagai syarat mendaftar di sejumlah institusi pendidikan.
Dokumen ini, biasanya akan disertakan dengan keterangan berbadan sehat bila hendak melamar kerja ke BUMN.
Maka, kamu juga perlu tahu lo cara membuat surat keterangan sehat, yang sempat pula di bahas oleh Rumah123.com.
Adapun informasi yang tertera akan meyakinkan perusahaan atau lembaga lain, bahwa kamu bukanlah pecandu narkoba.
Dengan demikian, kepemilikan dokumen yang dikenal pula sebagai surat keterangan bebas narkoba (SKBN) ini penting untuk dimiliki.
Untuk kamu ketahui, tidak ada masa berlaku surat bebas narkoba ya. Hal ini sesuai informasi dari BNN (Badan Narkotika Nasional)
3 Cara Membuat Surat Bebas Narkoba
Bila kamu masih merasa bingung bagaimana cara membuat surat sehat itu. Berikut ini panduan dan syarat pendaftarannya.
Ada tiga lokasi yang bisa kamu tuju ketika ingin membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
1. Rumah Sakit
Salah satu tempat yang mengeluarkan surat bebas narkoba adalah di pusat fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas.
Sebelum kamu berangkat, carilah informasi rumah sakit maupun puskesmas yang menyediakan fasilitas tes narkoba, .
Adapun cara membuat surat bebas narkoba di rumah sakit, pemohon harus mempersiapkan beberapa berkas antara lain:
a. Mengisi formulir pendaftaran di fasilitas kesehatan yang dituju
b. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan rumah sakit
c. Menyerahkan berkas pendaftaran, seperti foto 4 x 6 dan identitas diri
d. Bila berkas sudah lengkap, pemohon akan melakukan tes urine dan kemudian menunggu hasil.
Langkah yang tidak jauh berbeda, akan kamu lalui bila ingin mendapatkan surat kesehatan bebas narkoba di puskesmas.
2. Kantor Kepolisian
Cara membuat surat bebas narkoba selanjutnya adalah dengan menuju kantor kepolisian, yang khusus melayani tes tersebut.
Layanan tes narkoba terdapat di polres terdekat dari lokasi tempat tinggal kamu berada.
Nah, sebelum berangkat untuk mendapatkan surat pernyataan bebas narkoba, hendaknya kamu mempersiapkan:
a. KTP asli dan fotokopi KTP (2 lembar)
b. Pas foto 4 x 6
c. Biaya tes urine sebesar Rp 150.000
Setelah dinyatakan negatif, kamu akan diberikan surat keterangan bebas narkoba yang telah dilegalisir.
3. Badan Narkotika Nasional
Cara membuat surat bebas narkoba juga kamu bisa peroleh di laboratorium milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan keterangan informasi, fasilitas laboratorium BNN hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Namun, perlu diingat pemohon diharuskan membawa penampung urine yang dapat dibeli di apotek terdekat.
Jangan lupa untuk pula mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi untuk membuat surat bebas narkoba di BNN, seperti:
a. KTP
b. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
c. Mengisi formulir pendafataran yang disediakan oleh BNN
Bila tes urine kamu dinyatakan negatif dari narkotika dan zat adiktif lainnya, maka surat bebas narkoba segera ada di tanganmu.
Demikianlah panduan cara membuat surat bebas narkoba yang bisa kamu lakukan dengan mudahnya, gak ribet kan.
Ada pula sejumlah cara membuat surat keterangan lainnya seperti KTP, KK, NPWP, dan lainnya yang bisa kamu baca di Rumah123.com.
Kalau ingin mengetahui bagaimana cara legalisir buku nikah secara online, bisa pula temukan informasinya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah idaman, yuk telusuri rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.