Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Mudah & Cepat!
Bisnis kamu sudah berjalan tetapi belum bisa melayani pembayaran digital? Jangan sampai ketinggalan zaman, segera urus metode pembayaran melalui QRIS. Ini cara membuat QRIS bagi para pelaku usaha!
Kini mayoritas jajan kaki lima di perkotaan sudah menerima pembayaran tanpa uang tunai atau melalui QRIS.
QRIS adalah kepanjangan dari Quick Response Code Indonesia, standarisasi pembayaran memakai metode QR Code dari Bank Indonesia.
Dengan menggunakan QRIS, memungkinkan semua orang untuk bisa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran apapun, baik e-wallet hingga mobile banking.
Penggunaan metode pembayaran ini dapat mendorong efisiensi transaksi, mempercepat keuangan, serta memajukan UMKM.
Lantas, kamu yang memiliki usaha atau bisnis sudahkan menyediakan pembayaran via QRIS?
Cara membuat QRIS bagi pelaku usaha sangatlah mudah dan praktis, lo.
Namun sebelum itu pastikan kamu membaca dulu syarat dan ketentuan pendaftaran QRIS.
Syarat dan Ketentuan Buat QRIS
Melansir laman qris.id, terdapat sejumlah syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan kode QR atau QRIS tersebut.
Berikut ini persyaratan pembuatan QRIS berdasarkan kategorinya.
Syarat Buat QRIS Kategori Perorangan
- File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai KTP
Persyaratan Daftar QRIS Kategori Badan Usaha
- File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
- Nomor KK sesuai KTP
- File gambar berupa Akta Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh Badan Usaha)
Cara Membuat QRIS
Merangkum laman qris.id berikut langkah-langkah atau cara membuat QRIS untuk perorangan maupun badan usaha.
1. Kunjungi www.qris.id
Buka laman www.qris.id melalui perambah laptop atau smartphone.
Klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register.
Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidangnya dan lakukan pengisian form.
2. Lakukan Pembayaran
Setelah melakukan pengisian form, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan e-wallet.
Jika belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan di pending maksimal 14 hari sebelum data isian di reset.
3. Notifikasi Registrasi
Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan username dan password melalui email dan chat WhatsApp.
Login di halaman Dashboard menggunakan username dan password yang telah dimiliki.
4. Unggah File Dokumen
Sukses masuk ke halaman Dashboard QRIS, kamu akan diminta mengunggah file kelengkapan administrasi,
Masukan data secara lengkap dan benar agar segera mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima lengkap.
Apabila data yang di-upload mengalami kendala, dalam waktu 1×24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp.
5. Cetak QRIS secara Mandiri
Maksimal dalam waktu tujuh hari kerja, kamu akan menerima notifikasi via email dan WhatsApp untuk memberitahukan data yang disampaikan benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.
Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi dan dilengkapi.
Sementara jika dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelaku usaha sudah bisa mencetak barcode QRIS secara mandiri.
***
Itulah syarat dan cara daftar QRIS untuk pelaku usaha mikro maupun makro.
Semoga bermanfaat, Property People.
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi terkini di artikel.rumah123.com.
Follow juga Google News kami agar tidak ketinggalan berita terbaru.
Kunjungi www.rumah123.com untuk menemukan hunian impian yang pastinya cuma #AdaBuatKamu.