OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Prosedur, Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

16 Mei 2023 · 4 min read Author: Christantio Utama

cara membuat kartu kuning dengan mudah

Kartu kuning atau AK-I merupakan salah satu berkas yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan. Kalau kamu mau buat, simak syarat bikin kartu kuning termasuk untuk kartu kuning online berikut ini.

Dokumen ini memiliki fungsi sebagai pendataan para pencari kerja.

Dinas Ketenagakerjaan yang menerbitkan kartu ini di masing-masing wilayah kabupaten atau kota tempat kamu berdomisili.

Umumnya, mereka yang memerlukan kartu kuning lantaran melamar pekerjaan di instansi pemerintahan.

Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan swasta meminta berkas yang satu ini sebagai syarat melamar pekerjaan.

Jika kamu sedang kebingungan untuk membuat kartu kuning atau AK-I ini, kebetulan banget, nih!

Sebab, artikel ini akan membahas syarat bikin kartu kuning serta dengan cara buat kartu kuning atau cara membuat kartu kuning secara lengkap dengan link bikin kartu kuning.

Yuk, langsung saja simak ulasannya berikut ini.

Situs properti Rumah123.com telah merangkum dari berbagai sumber.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Kartu kuning melamar kerja

Sumber: Popbela

Terdapat beberapa berkas yang harus kamu siapkan terlebih dahulu sebelum membuat kartu kuning online.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  3. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah menyiapkan berkas di atas, barulah kamu bisa mengajukan kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online

Contoh kartu kuning

(Sepulsa)

Ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat kartu kuning yakni secara offline dan online.

Syarat dan Tata Cara Buat Kartu Kuning Offline

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-I.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan untuk membuat kartu kuning.
  4. Tunggu hingga proses percetakan kartu.
  5. Setelah pencetakan kartu, kamu bisa melegalisir kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Online untuk Pencari Kerja

Berikut adalah cara daftar kartu kuning secara online:

  1. Link untuk membuat kartu kuning online buka laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Arahkan ke menu daftar
  3. Isi data diri lengkap yang terdiri NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Isi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.
  5. Unggah foto resmi ukuran 3×4.
  6. Simpan dan data kamu akan tersimpan di Disnaker.
  7. Datangi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor setempat.

Masing-masing wilayah mempunyai ketentuan serta prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Jadi kamu perlu mengetahui link pendaftaran kartu kuning yang benar.

Ketentuan Mengenai Kartu Kuning

ketentuan kartu kuning

Sumber: Jojonomic

Melansir dari halaman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan terdapat informasi penting dari pemilik.

Beberapa diantaranya adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:

  1. Berlaku dalam skala nasional
  2. Bila ada perubahan data atau keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat
  3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker
  4. Contoh kartu kuning memiliki masa berlaku 2 tahun
  5. Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila memang belum mendapatkan pekerjaan.

FAQ Syarat Membuat Kartu Kuning

1. Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning?

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  3. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

2. Berapa biaya membuat kartu kuning?

Proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sedikitpun

3. Apakah bisa buat kartu kuning online?

Bisa, kamu bisa membuat kartu kuning secara online dengan mengunjungi http://karirhub.kemnaker.go.id

4. Berapa lama proses pembuatan kartu kuning?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning sekitar 30 menit

5. Berapa lama mas berlaku kartu kuning?

Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun semenjak tanggal penerbitan

***

Nah, itulah beberapa informasi yang dapat kamu ketahui mengenai kartu pencari kerja yakni syarat bikin kartu kuning serta cara membuat kartu kuning online maupun offline.

Mudah bukan cara membuat kartu kuning online atau cara bikin kartu kuning online?

Kamu dapat mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.

Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Citra Maja Raya Garden House Lebak.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.

Follow juga Google News Rumah123.com untuk mendapatkan berita ter-update!


Tag: , ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya