Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Secara Online dan Offline Terbaru 2022
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal baru-baru ini kembali digencarkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak para pekerja di segala sektor.
Pekerja informal sendiri merupakan salah satu pihak yang jarang memanfaatkan BPJS TK untuk perlindungan diri.
Sebab ada berbagai faktor yang kadang dianggap sulit untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal banyak risiko yang mereka alami ketika mengerjakan pekerjaan sehari-hari.
Namun hal seperti itu harus mulai kamu hilangkan dan mencoba segera mendaftarkan diri sebagai pemberi kerja maupun sebagai pekerja informal.
Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal secara online maupun offline terbaru 2022 berikut ini.
Pengertian Pekerja Informal
Pekerja informal adalah pekerja yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian.
Contoh pekerja informal: pedagang kaki lima, sopir angkot, tukang becak hingga pekerja rumah tangga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total pekerja informal di Indonesia mencapai 78 juta pada Februari 2021.
Naik sekitar 2,6 juta orang dibandingkan Agustus 2020 yang sebanyak 77,6 juta orang.
Sedangkan proporsi angka pekerja informal dibandingkan pekerja formal mencapai 59% pada Februari 2021 lalu.
Melihat angka yang banyak tersebut, tidak aneh kalau perlindungan jaminan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk pekerja informal.
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Secara Online
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS TK.
1. Merupakan peserta individu, bukan penerima upah.
2. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Salinan Kartu Keluarga.
5. Pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Berikut ini adalah beberapa cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal secara daring yang perlu kamu ketahui.
1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih tombol Pendaftaran.
3. Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU).
4. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
5. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran Isi data individu (Pekerja BPU).
6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal secara Offline
Berikut ini adalah cara mendaftar sebagai peserta BPJS TK untuk pekerja informal secara offline atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
3. Dipanggil oleh petugas.
4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
6. Melakukan pembayaran iuran.
7. Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.
8. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal secara online dan offline terbaru tahun 2022 yang bisa kamu ketahui.
Semoga bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Permata Hijau Suites Jakarta Selatan.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu karena kami #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.