Rincian Biaya Take Over KPR dan Keuntungannya yang Perlu Diketahui
Tertarik mengajukan take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama? Sebelum melakukannya, kenali dulu biaya take over KPR yang perlu disiapkan pada artikel ini!
Property People, take over atau pindah KPR merupakan tindakan pengambilan pembayaran dan kepemilikan properti rumah dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam praktiknya, proses take over diawasi oleh lembaga perbankan yang memberikan kredit.
Perlu diingat juga bahwa take over KPR harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Itu berarti, proses pemindahannya bersifat sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tentu saja, membeli rumah melalui sistem take over KPR dapat memiliki banyak keuntungan.
Meski begitu, kamu harus mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengajukan, salah satunya biaya take over KPR.
Biaya Take Over KPR
Calon debitur yang akan mengajukan fasilitas ini perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR.
Melansir Panduan Rumah123, ketahui rincian biaya take over KPR pada penjelasan di bawah ini.
1. Provisi
Biaya yang perlu disiapkan untuk mengajukan take over KPR berkaitan dengan provisi.
Adapun besaran biaya provisi sendiri sekitar satu persen dari jumlah plafon kredit yang diberikan.
2. Penalti
Biaya penalti akan dikenakan apabila calon debitur memutuskan untuk melakukan pindah KPR atau mengalihkan kredit rumahnya ke bank lain.
Secara teknis, debitur akan melunasi sisa angsuran kredit sebelum masa pinjaman berakhir di bank sebelumnya.
Bank juga memiliki peraturan yang berkaitan dengan hal ini, di mana mereka memberlakukan penalti kepada debitur.
Adapun besaran denda biasanya berkisar antara 1 hingga 3 persen dari jumlah pokok angsuran KPR.
Walaupun biaya pelunasan KPR dari bank sebelumnya ditanggung oleh lembaga perbankan yang baru, biaya denda tetap dibebankan kepada debitur.
3. Notaris
Layanan notaris juga diperlukan dalam proses pengajuan take over KPR.
Mirip dengan pengajuan KPR baru, debitur harus menyiapkan dan mengurus berbagai dokumen serta sertifikat.
Jasa notaris diperlukan untuk membuat akta kredit, memeriksa sertifikat, dan melakukan validasi pajak.
Adapun biaya notaris untuk take over KPR telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36 adalah sebagai berikut:
- Honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai objek, jika nilai objek kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), maka honorarium yang diterima adalah sebesar 2,5 persen.
- Jika nilai objek berada dalam rentang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka honorarium maksimum yang diterima adalah 1,5 persen.
- Untuk nilai objek di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), notaris akan menerima honorarium sebesar 1 persen.
4. Asuransi
Pembayaran asuransi juga merupakan persyaratan umum yang biasanya diberlakukan oleh sejumlah bank kepada calon peminjam yang ingin mengajukan KPR.
Adapun proses pengajuan KPR biasanya melibatkan dua jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa dan asuransi rumah.
5. Appraisal
Dalam proses take over KPR, bank akan melaksanakan proses appraisal untuk menentukan nilai rumah debitur.
Appraisal ini diperlukan karena harga rumah cenderung fluktuatif.
Besarnya biaya appraisal bervariasi, tergantung pada bank yang digunakan, dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Melalui proses ini, calon debitur yang mengajukan take over KPR ke bank lain memiliki peluang untuk mendapatkan tambahan dana dari peningkatan nilai rumah.
6. Pajak
Pembeli rumah juga akan dikenakan pajak pembelian hunian sebesar lima persen dari harga jualnya.
Pajak ini dibayarkan kepada notaris setelah pengajuan KPR diterima bank.
Keuntungan Take Over KPR
Meski biaya yang dikeluarkan banyak, tapi terdapat keuntungan yang bisa diperoleh dari take over KPR.
1. Proses Pengajuan Lebih Praktis
Salah satu kelebihan utama take over KPR adalah tidak perlu repot mengurus proses pengajuan KPR baru.
Pasalnya, semua proses administrasi dan pengajuan dokumen sudah diurus oleh pemilik KPR sebelumnya.
2. Biaya Lebih Hemat
Selanjutnya, kamu hanya perlu melanjutkan pembayaran KPR yang telah ada.
Dalam proses take over KPR, tidak perlu membayar biaya pendaftaran ulang yang biasanya dibutuhkan dalam pengajuan KPR baru.
Umumnya, biaya pendaftaran ulang dapat menghemat sejumlah uang yang signifikan.
3. Dapat Riwayat Kredit Baik
Dengan mengambil alih KPR yang sudah ada juga akan mendapatkan riwayat kredit baik dari pemilik KPR sebelumnya.
Cara ini dapat memberikan manfaat dalam mengajukan pinjaman di masa depan.
4. Dapat Harga Properti Lebih Rendah
Jika ingin melakukan negosiasi dengan pemilik KPR sebelumnya, ada kemungkinan dapat memperoleh properti dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan beli properti baru melalui KPR.
Kalau Mau Take Over KPR, di Rumah123 Aja
Di Indonesia sendiri, terdapat beragam lembaga keuangan dengan program pindah KPR yang menawarkan keuntungan di atas.
Adapun programnya adalah pindah KPR lewat Rumah123 yang bisa bikin kamu hemat dan untung #MakinHematLebihUntung.
Melalui laman https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/, kamu bisa menemukan beragam bank yang memiliki layanan take over KPR mulai dari bank konvensional hingga syariah.
Tak cuma itu, Property People bisa mendapatkan promo KPR Rumah123, karena pindah KPR idealnya di Rumah123 aja.
Dengan mengajukan pindah KPR di Rumah123, kamu bisa hemat ratusan juta, lo.
Yuk, pindah KPR di Rumah123 karena #MakinHematLebihUntung!
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Property People.
Pantau terus artikel seputar KPR lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Jangan lewatkan pula ulasan mengenai tips dan rekomendasi hunian melalui Google News Rumah123.
Kalau kamu lagi cari properti impian, segera akses www.rumah123.com.
Kami selalu #AdaBuatKamu untuk memenuhi kebutuhan hunian masa depan!