Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan. Punyamu Sudah Sesuai?
Perhitungan THR merupakan hal yang perlu diketahui setiap pegawai. Yuk, pahami definisi dan cara dan cara menghitung THR berikut ini.
Mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan momen yang ditunggu banyak orang menjelang hari raya keagamaan.
Pendapatan ini dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha dalam bentuk uang dengan perhitungan masa kerja.
Hari Raya Keagamaan yang menerapkan pemberian THR ini adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam serta Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.
Lalu, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha.
Hal ini ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Lantas, siapa saja yang dapat THR dan bagaimana perhitungan THR? Simak ulasan berikut.
Siapa Saja yang Mendapat THR?
Sesuai dengan dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 Pasal 2, pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini berlaku bagi semua pekerja dengan status karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu dengan aturan tertentu.
Namun, ada perbedaan hak THR bagi karyawan yang masa kerjanya berakhir menjelang hari raya.
Berdasarkan pada aturan Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 6/2016, jika hubungan kontrak antara pekerja dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, karyawan tidak mendapatkan THR.
Sebaliknya, jika pekerja tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya, mereka masih berhak mendapatkan THR-nya secara penuh.
Cara Menghitung THR
Jika kamu bertanya berapa besaran THR yang bisa pekerja dapatkan, berikut cara menghitung THR yang benar sesuai dengan aturan Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016:
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih medapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
***
Semoga informasi terkait perhitungan THR ini bermanfaat untuk kamu, ya.
Temukan ulasan menarik lainnya seputar properti dan gaya hidup di artikel.rumah123.com.
Ikuti juga Google News agar tidak ketinggalan berita terkini lainnya, ya.
Sedang mencari hunian untuk keluarga? Kunjungi Rumah123.com karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.