Tragis! Ini 5 Nama Koruptor Indonesia yang Meninggal Saat Menjalani Masa Hukuman
Sesuai peraturan yang berlaku, koruptor di Indonesia harus menjalani masa hukuman yang berlaku.
Ada yang menjalani mulai dari 1 tahun, bahkan ada yang dihukum sampai lebih dari 5 tahun.
Semua itu harus mereka jalani, kecuali apabila ada remisi yang diberikan kepada para koruptor tersebut.
Namun dari sekian banyak tersangka kasus korupsi.
Terdapat 5 nama koruptor Indonesia yang tidak bisa menyelesaikan masa hukuman karena meninggal dunia.
Siapa saja mereka?
Yuk, langsung saja kita simak daftar lengkapnya berikut ini.
5 Koruptor Indonesia yang Meninggal saat Menjalani Hukuman
1. Fuad Amin
Pertama ada nama Fuad Amin yang sempat menduduki posisi sebagai eks Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan.
Ia ditangkap karena kasus gratifikasi terkait jual beli pasokan gas alam pada 2014.
Saat menjalani masa hukuman pidana penjara, Fuad Amin terkena serangan jantung dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit dr Soetomo pada Senin (16/9/2019).
2. Itoc Tochija
Kedua ada Itoc Tochija yang menduduki posisi eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat.
Wali Kota pertama Cimahi ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus korupsi Pasar Atas Cimahi.
Selain itu ia juga didakwa pada kasus korupsi Pasar Raya Cibeureum.
Tetapi, belum selesai kasus keduanya diusut tuntas, Itoc meninggal dunia karena serangan jantung pada Sabtu (14/9/2019).
3. Abubakar
Ketiga ada eks Bupati Bandung Barat yakni Abubakar.
Di akhir masa jabatannya, Abubakar tersandung kasus korupsi uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB pada tahun 2018.
Ia divonis 5,6 tahun penjara.
Saat menjalani hukuman, disebutkan bahwa dia sedang menjalani perawatan intensif untuk mengobati penyakit kanker darah.
Namun, sebelum sembuh dan menyelesaikan masa hukumannya, Abubakar meninggal dunia pada Sabtu (13/7/2019).
4. Romi Herton
Selanjutnya ada eks Wali Kota Palembang yakni Romi Herton.
Ia terjerat kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pada Maret 2015, Romi Herton divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Di tengah masa hukuman, kondisi kesehatannya menurun dan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Hermina, Tangerang Selatan, pada Kamis (28/9/2017).
5. Sutan Bhatoegana
Terakhir ada nama politikus Partai Demokrat dan mantan anggota DPR RI yakni Sutan Bhatoegana.
Ia merupakan terpidana kasus suap kasus SKK Migas pada tahun 2014
Pada awalnya anggota DPR RI periode 2009-2014 itu dihukum 10 tahun penjara.
Kemudian, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Ketika berada di penjara LP Sukamiskin, kesehatannya menurun dan akhirnya meninggal pada Sabtu (19/11/2016) di Bogor Medical Center.
Nah, itulah 5 nama koruptor Indonesia yang meninggal saat menjalani masa hukuman.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Grand Teratai Sidoarjo.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.