OK
Panduan

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru dan Cara Membuatnya 2023

15 Mei 2023 · 5 min read Author: Christantio Utama

Syarat Perpanjang SKCK terbaru

Untuk memenuhi tata tertib administrasi, syarat perpanjang SKCK patut kamu ketahui untuk melengkapi kebutuhan bekerja. Simak langkah mudahnya di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan berisi tentang catatan kejahatan atau kriminal seseorang.

Berkas ini diperlukan untuk berbagai kebutuhan seperti melamar pekerjaan, daftar CPNS hingga membuktikan kalau seseorang terbebas dari histori kejahatan tertentu.

SKCK yang telah jadi mempunyai masa berlaku 6 bulan setelah terbit sehingga syarat perpanjang SKCK harus kamu ketahui.

Jika sudah lebih dari periode tersebut, maka kamu perlu membuatnya lagi secara daring maupun offline baik di Polres maupun Polsek domisili setempat.

Buat kamu yang memiliki SKCK dan sudah hampir melampaui masa berlaku 6 bulan, ada baiknya untuk melakukan perpanjangan.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak ulasan lengkap mengenai cara dan syarat perpanjang SKCK terbaru 2023 berikut ini.

Berkas Perpanjangan SKCK yang Harus Disiapkan

Syarat perpanjang SKCK 1

Sumber : Antara

Untuk dapat memperpanjang SKCK, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah daftarnya:

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM).
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.

Setelah menyiapkan berkas di atas, barulah kamu bisa mengetahui syarat perpanjangan SKCK dan jadwal bikin SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2023

Syarat perpanjang SKCK 2

Sumber  : Polri

Terdapat 2 cara yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang SKCK yakni melalui metode offline dan online dengan langkah mudah.

Berikut ini adalah contoh syarat perpanjang SKCK Bekasi.

Perpanjang SKCK Offline

  1. Datang ke kantor polisi sesuai dengan jadwal pembuatan SKCK di Polsek. Sebaiknya datang pada hari dan jam operasional pembuatan SKCK pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00.
  2. Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan syarat perpanjang SKCK.
  3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  4. Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat perpanjang SKCK.
  5. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi.
  6. Jika berkas lengkap, pemohon akan membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000.
  7. Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Prosedur Perpanjang SKCK Online

  1. Jadwal perpanjang SKCK bisa dilakukan setiap hari kerja.
  2. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir.
  3. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id.
  4. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.
  5. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
  6. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan selesai yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  7. Unggah foto sesuai ketentuan
  8. Lampirkan rumus sidik jari di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  9. Setelah formulir selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang berfungsi untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.
  11. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah terpilih.

Biaya Membuat SKCK

syarat membuat skck

Sumber: Zona nulis

Kamu akan dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara daring maupun offline.

Hal tersebut sesuai dengan:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Uang yang harus dibayarkan ke petugas Polisi setempat untuk membuat SKCK sebesar Rp30.000.

Jangan lupa untuk datang pada jam buka kantor polisi buat SKCK agar tidak kembali dengna tangan kosong.

FAQ Cara Perpanjang SKCK

1. Bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah mati?

Untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati kamu bisa mendatangi langsung ke polsek terdekat untuk memperpanjangnya.

Kamu juga bisa memperpanjangnya melalui sistem online.

2. Berapa biaya memperpanjang SKCK?

Biaya memperpanjang SKCK sebesar Rp30.000.

3. Apakah SKCK bisa diperpanjang dimana saja?

SKCK bisa diperpanjang sesuai dengan domisili kamu tinggal pada saat ini atau sesuai dengan alamat di KTP.

4. Apakah SKCK yang sudah mati 4 tahun bisa diperpanjang?

Kamu harus membuat SKCK baru jika sudah mati di Polsek atau Polres terdekat.

***

Nah, itulah cara dan syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 yang bisa kamu lakukan.

Jangan sampai telat, ya!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.

Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Sutera Sawangan Depok.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com dan follow Google News Rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA