PPN Dihapuskan, Pengembang Genjot Penyediaan RST
Salah satu komplek rumah sederhana tapak di wilayah Sumatera.
Angin segar menyertai para pengembang Rumah Sederhana Tapak (RST). Pasalnya, sejak 10 Juli 2014, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rumah Tapak Sederhana (RTS). Kebijakan itu disambut baik oleh pelaku bisnis properti.
Kebijakan bebas PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Pembebasan PPN untuk Rumah Bersubsidi.
“Selain memberikan efek positif bagi para pelaku di sektor ini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menggairahkan para pengembang RTS, untuk dapat lebih menggenjot penjualan yang sempat melemah,” urai Yana Mulyana Supardjo, Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar.
Meski diproyeksikan sebanyak 80.000 unit, para pengembang optimis ditahun 2014, pembangunan rumah MBR dapat menembus angka 40.000 unit.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Anton R Santoso, selaku Ketua Umum Apersi. Menurutnya, langkah Pemerintah menghapus PPN bagi rumah bersubsidi, rupanya dijadikan momen penting untuk meningkatkan penyediaan hunian bagi MBR.
“Sebelum dikeluarkan PMK, ada sekitar 15 ribu rumah yang belum dijual oleh anggota kami di seluruh Indonesia. Mereka memilih untuk menahan diri menjual produknya,” kata Anton.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, dari target 40.000 unit pembangunan rumah bersubsidi pada 2014, Apersi sudah merealisasikannya 10.000 unit.
“Dengan demikian, program Pemerintah soal penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah bersubsidi sebanyak 57 ribu unit, pastinya akan jadi lebih cepat,” paparnya.
“Meski Pemerintah mematok harga terendah Rp105 juta per unit di Jawa dan Sumatera, harga jual tertinggi Rp160 juta per unit di Papua Barat. Kebijakan tersebut pastinya akan membantu masyarakat untuk memiliki rumah, karena harganya terjangkau,” kupas Anton.
Dedy Mulyadi
Foto: Istimewa