OK
Panduan

Inilah Peraturan Jalur Evakuasi K3 Darurat Bangunan Gedung. Pahami Agar Aman!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Gadis Saktika · Editor: M. Iqbal

jalur evakuasi

sumber: shutterstock.com

Beberapa peristiwa kebakaran besar yang terjadi belakangan ini menyadarkan kita akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Salah satu aspek krusial dalam upaya penyelamatan adalah keberadaan jalur evakuasi yang memenuhi standar K3. Terkait itu, artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan jalur evakuasi K3 secara mendalam.

Jalur evakuasi merupakan bagian integral dari sistem keselamatan gedung bertingkat.

Dengan adanya jalur evakuasi yang dirancang dengan baik, risiko terjadinya korban jiwa akibat bencana dapat diminimalkan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik atau pengelola gedung untuk memastikan bahwa jalur evakuasi dalam gedungnya selalu dalam kondisi yang baik dan siap digunakan kapan saja.

Adanya jalur evakuasi yang dirancang dengan baik tentu menjadi suatu keharusan untuk menghindari potensi terjadinya bencana seperti kebakaran atau gempa bumi yang dapat mengancam nyawa banyak orang.

Sarana Evakuasi Bangunan Gedung

gedung

sumber: freepik.com

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2005 mewajibkan semua bangunan untuk dilengkapi dengan fasilitas evakuasi yang memadai.

Fasilitas ini mencakup beberapa komponen penting, yaitu sebagai berikut:

  • Sistem peringatan dini: Seperti alarm kebakaran atau pengeras suara untuk memberi tahu penghuni saat terjadi bahaya
  • Pintu darurat: Jalan keluar khusus yang langsung mengarah ke tempat aman
  • Tangga darurat: Tangga terpisah yang digunakan untuk evakuasi
  • Jalur evakuasi: Rute yang jelas dan mudah diikuti untuk menuju pintu darurat

Adapun tujuan dari fasilitas evakuasi ini adalah untuk memastikan keselamatan penghuni bangunan saat terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran.

Desain dan jumlah fasilitas evakuasi harus disesuaikan dengan jenis bangunan, jumlah penghuni, dan tingkat risiko yang ada.

Pintu darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda-tanda yang jelas dan mudah dilihat, seperti panah penunjuk arah.

Tanda-tanda ini sangat penting untuk membantu orang menemukan jalan keluar dengan cepat saat panik.

Selain itu, peraturan terbaru dari Kementerian PUPR (PUPN Nomor 14 Tahun 2017) juga mengatur secara lebih rinci tentang persyaratan fasilitas evakuasi.

Peraturan ini membagi fasilitas evakuasi menjadi tiga bagian utama:

  • Akses keluar: Bagian awal dari jalur evakuasi yang mengarah ke pintu keluar
  • Pintu keluar: Pintu khusus yang menghubungkan bangunan dengan area yang aman di luar
  • Area pelepasan: Bagian luar bangunan yang menjadi tujuan akhir evakuasi

Semua bagian dari fasilitas evakuasi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses evakuasi.

Intinya, semua bangunan diwajibkan untuk memiliki fasilitas evakuasi yang lengkap dan memenuhi standar keselamatan.

Hal ini bertujuan untuk melindungi nyawa dan harta benda penghuni saat terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Pencakar Langit Terbakar Lagi, Pakar Konstruksi Menduga K3 Masih Diabaikan

Peraturan Jalur Evakuasi K3 Bangunan Gedung

peraturan jalur evakuasi k3

sumber: freepik.com

Melansir dari hukumonline.com, untuk memastikan sebuah bangunan aman dan layak digunakan, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari beberapa sistem penting dalam bangunan, di antaranya sebagai berikut:

  • Sistem struktur bangunan gedung
  • Sistem proteksi kebakaran kebakaran
  • Sistem proteksi petir
  • Sistem instalasi listrik
  • Jalur evakuasi

Secara khusus, untuk sistem perlindungan kebakaran, pemeriksaan mencakup berbagai aspek:

  • Sarana penyelamatan
  • Peralatan pemadam kebakaran
  • Rencana evakuasi

Untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara benar dan menyeluruh, biasanya melibatkan instansi terkait.

Misalnya, untuk pemeriksaan sistem perlindungan kebakaran, pihak yang berwenang adalah Dinas Pemadam Kebakaran.

Selanjutnya, setiap gedung wajib memiliki pintu keluar darurat yang mudah diakses oleh semua penghuni.

Tujuannya adalah agar semua orang memiliki waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran tanpa terhalang apa pun.

Jumlah, letak, dan ukuran pintu keluar darurat di sebuah gedung harus disesuaikan dengan beberapa faktor:

  • Jarak yang harus ditempuh: Seberapa jauh orang harus berjalan untuk mencapai pintu keluar
  • Jumlah penghuni: Berapa banyak orang yang harus keluar dalam waktu singkat
  • Jenis penghuni: Apakah penghuninya orang dewasa, anak-anak, atau orang dengan mobilitas terbatas
  • Fungsi gedung: Apakah gedung itu perkantoran, rumah sakit, atau sekolah
  • Tinggi gedung: Seberapa tinggi gedung tersebut
  • Arah keluar: Apakah pintu keluar berada di atas atau di bawah tanah

Baca Juga: 7 Tips Sederhana Mencegah dan Mengurangi Risiko Kebakaran Rumah

***

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.

Cek artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kalau kamu ingin ngobrolin properti dengan ahlinya, coba deh kunjungi ke Teras123!

Nantinya, kami akan memberi jawaban yang komprehensif soal pertanyaan yang kamu ajukan, lo.

Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.


Tag:


Gadis Saktika

Content Writer

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA