Penjelasan Grace Period dalam Cicilan KPR, Ketahui Fitur Waktu Tenggat Ini Demi Rumah Idaman Kamu!
Grace period adalah kelonggaran yang diberikan oleh pihak bank atau kreditur kepada nasabah.
Fitur waktu tenggat ini bekerja dalam sistem kredit pemilikan rumah atau KPR.
Fasilitas ini berguna bagi kamu yang menghadapi suatu masalah, yang menyebabkan tidak bisa membayar tepat waktu sesuai tanggal tagihan yang berlaku.
Dengan adanya fitur grace period ini bisa memberikan keuntungan sekaligus menjadi solusi dari masalah tersebut.
Apa itu Grace Period?
Secara umum, grace period adalah masa tenggang setelah waktu jatuh tempo pembayaran hutang.
Melansir Prospeku.com, ini adalah masa tenggat yang memungkinkan debitur untuk membayar bunga pinjaman sampai jangka waktu yang disepakati.
Bisa dikatakan, waktu tenggat ini adalah sebuah fitur yang disediakan oleh kreditur atau pihak perbankan kepada para nasabahnya.
Fitur yang memberikan keuntungan bagi para nasabah ini umumnya berlangsung selama 15 hari setelah hari terakhir jatuh tempo.
Dengan ini, nasabah yang membayar setelah jatuh tempo terhindar dari catatan merah perbankan.
Dan tentu saja, mereka bisa mendapat kesempatan untuk membayar tagihan lebih lama dan terhindar dari kredit macet.
Adanya grace period ini biasanya telah disepakati oleh kedua belah pihak antara kreditur dan debitur dalam sebuah surat perjanjian.
Cara dan Syarat Memanfaatkan Grace Period
Waktu tenggat ini adalah suatu fasilitas yang menguntungkan bagi nasabah, maka kamu harus bisa memanfaatkannya dengan efektif.
Dalam artian, pemanfaatan grace period tetap tidak boleh asal dan harus mematuhi persyaratan awal.
Perlu diketahui, masa tenggang tidak bisa diberikan ke sembarang nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK 03/2015, yang di dalamnya membahas mengenai ketentuan grace period.
Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan masa tenggang yang dapat diterima nasabah adalah sebagai berikut:
1. Setinggi-tingginya (berstatus) “Kurang Lancar” untuk kredit yang sebelum direstrukturisasi tergolong “Diragukan” atau “Kredit Macet“
2. Kualitas tidak berubah untuk kredit yang sebelum direstrukturisasi tergolong “Lancar”, “Dalam Perhatian Khusus” atau “Kurang Lancar”
3. Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf B dapat:
A. Menjadi “Lancar”, apabila tidak terdapat tunggakan selama tiga kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Kredit; atau
B. Kembali sesuai dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila terdapat tunggakan pembayaran bunga dalam 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut.
Selain itu, umumnya masa tenggang memang hanya diberlakukan selama 15 sampai 30 hari.
Namun, dalam kondisi khusus seperti masa pandemi, waktu tenggang bisa berlaku lebih lama dari itu.
Fitur Grace Period Selain dalam KPR
Selain pada pembayaran KPR, fasilitas grace period juga berlaku pada tagihan-tagihan yang masih berhubungan dengan dunia properti.
Berikut adalah beberapa jenis tagihan yang memberlakukan masa tenggang:
1. PBB
Biasanya, Kantor Pajak akan memberikan tenggat waktu sekitar 10 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Asuransi Properti
Jika tidak bisa membayar angsuran, pihak asuransi juga akan memberikan waktu tenggat tambahan yang berbeda-beda.
Beberapa perusahaan asuransi memberikan tenggat waktu kurang dari 24 jam.
Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang memberikan waktu hingga 30 hari.
3. Sewa Rumah, Apartemen, dan Ruko
Jika persoalannya adalah keterlambatan pembayaran sewa properti, kamu bisa bernegosiasi dengan pemilik properti.
Buatlah kesepakatan mengenai tenggat waktu tambahan untuk pembayaran sewa tersebut.
Untuk KPR Ruko sama halnya seperti rumah, tersedia fitur waktu tenggat ini juga.
Kelebihan dan Kekurangan Grace Period
Fitur yang diberikan pihak bank ini tentunya menguntungkan bagi nasabah.
Meski begitu, nasabah juga memiliki beberapa kerugian saat menggunakan fasilitas ini.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian grace period.
Keuntungan Pemberlakuan Masa Tenggang
1. Nasabah memiliki waktu tambahan untuk membayar utang.
2. Nama baik nasabah tetap terjaga karena tidak masuk daftar hitam.
3. Hubungan baik antara nasabah dan pihak bank tetap terjaga.
Kerugian Pemberlakuan Masa Tenggang
Satu-satunya kerugian adalah nasabah perlu menghitung kembali jumlah utang dan bunganya.
Penghitungan kembali ini diperlukan untuk memastikan bahwa tagihan tersebut sesuai dengan jumlah angsuran yang telah disepakati di awal.
Jadi itu tadi pembahasan seputar grace period, semoga lancar selalu pembayaran cicilan KPR kamu demi rumah idaman.
Ikuti terus artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar rumah dan properti.
Cari tahu berbagai inspirasi rumah terbaik di sini, karena kami #AdaBuatKamu!
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik, hanya di Rumah123.com dan 99.co.
Mau investasi properti di lokasi strategis? Simak keunggulan Adhi City Sentul di sini!