Developer Properti Tagih Janji Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Para pengembang meminta harga rumah subsidi naik setelah 3,5 tahun tidak mengalami perubahan. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Sudah sekitar kurang lebih 3 tahun harga rumah subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah tidak mengalami kenaikan.
Hal ini tentunya karena berbagai faktor dan pertimbangan yang dihadapi oleh pemerintah.
Namun melihat fakta ini, terdapat beberapa pihak yang merasa kurang setuju.
Salah satunya adalah pengembang properti rumah subsidi.
Para pengembang menagih janji ke pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi.
Kira-kira apa ya alasannya?
Yuk, langsung saja kita simak ulasannya di artikel berikut ini, melansir Detikcom.
Pengembang ingin Harga Rumah Subsidi Naik
Ketua DPR Real Estate Indonesia Sumatera Utara Andi Atmoko menjelaskan bahwa kini pengembang tengah harap-harap cemas menunggu janji pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi yang sudah sejak 2019 tidak naik.
“Kami pengembang-pengembang UMK dari seluruh Indonesia yang selama ini membantu pemerintah untuk membangun rumah subsidi mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan nominal rumah bersubsidi. Kalau bisa April ini juga sudah naik,” jelas Andi, Minggu (16/4/2023).
Dia menambahkan, dalam situasi sekarang, mereka terus berupaya membangun meski dengan margin yang rendah.
Kalau kondisi ini terus berlanjut, pengembang khawatir akan hancur.
“Faktanya setiap tahun ada inflasi dan kenaikan harga material. Di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) setiap tahun rencana anggaran belanja (RAB) untuk berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur di kementerian tersebut yang notabene dibiayai APBN itu selalu mengalami kenaikan. Lho, pengembang rumah subsidi ini juga di bawah koordinasi PUPR. Tapi kok beda perlakuan?,” tanyanya.
Material bangunan yang dipakai kontraktor proyek pemerintah dengan pengembang hampir sama seperti bahan besi, semen tembok, dan lain-lain.
Namun anehnya, nominal rumah subsidi justru dibuat tidak naik, padahal pengembang membiayai pembangunan dengan modal sendiri, dan bukan dibiayai negara.
“Sungguh kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami pengembang di daerah ini kadang merasa kok seperti anak tiri di Kementerian PUPR,” tegasnya.
Harga rumah subsidi yang terdapat dalam Kepmen PUPR tersebut berada pada kisaran Rp150,5 juta sampai Rp219 juta tergantung dari lokasinya.
Sementara untuk di Jabodetabek, harga tidak boleh melebihi dari Rp168 juta.
***
Nah, itulah informasi singkat mengenai rumah subsidi.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!
Cari penawaran rumah terbaik seperti di Podomoro Park Bandung hanya di Rumah123.com.
Jangan sampai ketinggalan juga untuk membaca informasi terkait dunia properti di Artikel.Rumah123.com
Follow juga Google News Rumah123.com.