Nama Bangunan Wajib Pakai Bahasa Indonesia, Seperti Apa Sih Peraturannya? Yuk, Disimak
Peraturan Presiden no 63 Tahun 2019 telah mengatur nama bangunan memakai bahasa Indonesia, seperti apa sih pengaturan hal ini?
Nama bangunan seperti apartemen, perkantoran, perhotelan, hingga perumahan wajib memakai bahasa Indonesia.
Hal tersebut telah diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan presiden.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 Tahun 2019 pada 30 September 2019 lalu.
Laman berita online Detik.com melansir bahwa peraturan presiden ini mengatur mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ada kewajiban penamaan banyak hal yang memakai bahasa Indonesia, aturan tersebut termuat dalam pasal 33.
Nama Bangunan Juga Diatur Dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2010
Nama bangunan, sarana transportasi, infrastruktur, perumahan, hingga jalan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Peraturan presiden ini mencabut peraturan yang sama, Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perpres no 16 Tahun 2010 mengatur tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.
Sebenarnya, Perpres nomor 63 tahun 2019 ini merupakan peraturan lebih lanjut dari Undang-Undang (UU) nomor 24 Tahun 2009.
UU nomor 24 Tahun 2009 ini mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut, juga ada aturan mengenai bahasa Indonesia yang wajib dipakai untuk nama bangunan hingga jalan.
Namun, UU nomor 24 Tahun 2009 ini belum memiliki rincian lengkap dibandingkan Perpres nomor 63 Tahun 2019.
Pasal 33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Mengatur Nama Bangunan
Situs berita online Okezone.com menyitir bagian kedua belas dari peraturan presiden ini mengatur sejumlah hal.
Hal yang diatur mengenai geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran.
Juga mengatur hal lainnya seperti kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
Tidak ketinggalan hal yang diatur adalah organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal 33 Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2019 itu memiliki lima ayat yang mengatur nama bangunan.
Ayat pertama berbunyi bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen
Atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Untuk ayat kedua berbunyi bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan,
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan,
Terminal, stasiun, pabrik, menara, monument, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha,
Tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga,
Rumah sakit, perumahan, rumah susun, kompleks pemakaman, dan/atau bangunan atau gedung lain.
Untuk pasal 3 bunyinya adalah dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran,
Dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 4 berbunyi penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Dan terakhir pasal 5 berbunyi penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Nama Bangunan yang Menggunakan Bahasa Asing
Kalau diperhatikan sejumlah nama bangunan, nama apartemen, nama hotel, dan lainnya menggunakan nama asing.
Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2019 memang bisa dikatakan menjadi aturan nama bangunan.
Sekedar menyebut saja mengenai nama gedung ada Sampoerna Strategic Square, untuk apartemen misalnya The Smith.
Untuk perumahan tentunya banyak sekali seperti BSD City, sedangkan untuk pusat perbelanjaan ada Grand Indonesia.
Nama hotel yang menggunakan bahasa asing sebenarnya masih wajar karena banyak yang merupakan jenama atau merek asing.
Kalau bangunan pemerintah, biasanya menggunakan nama Indonesia atau memakai bahasa Sansekerta.
Nama Bangunan dalam Bahasa Asing Memang Lebih Menarik Perhatian Konsumen
Situs berita online CNN Indonesia pernah mengutip pernyataan pengamat perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna.
Yayat mengatakan pemilik bangunan memberikan nama bangunan dengan kosakata bahasa asing tentunya untuk menarik konsumen.
“Sekarang orang merasa lebih seksi. Lebih menjual kalau menggunakan bahasa asing,” ujar Yayat.
Dia melanjutkan kalau hal ini terkait dengan branding dari pemilik bangunan yang ingin memasarkan produknya.
Yayat memberikan ilustrasi jika ada nama apartemen di Kampung Ambon, maka penamaan Rafflesia malah lebih seksi, lebih menarik.
Dia menyatakan hal ini seharusnya tidak dipermasalahkan pada masa globalisasi, lain halnya jika pemerintah memang memaksa.
Namun, adanya Peraturan Presiden no 63 Tahun 2019 telah mengatur nama bangunan memakai bahasa Indonesia.
Hmm, kira-kira apakah seluruh bangunan seperti perumahan, apartemen, perkantoran, atau pusat perbelanjaan akan mengikutinya?
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.