Mau Jual Beli Hunian Vertikal, Pahami Dulu Mengenai PPJB Apartemen dan Biaya-biaya Lainnya
Kalau mau berencana untuk melakukan transaksi jual beli hunian vertikal, jangan lupa untuk memahami apa itu PPJB apartemen lebih dulu ya.
Buat kamu yang sudah serah terima hunian berupa rusun (rumah susun), bisa berupa kondominium, apartemen, maupun rusunami (rumah susun sewa milik sendiri), ada langkah selanjutnya yang perlu kamu ketahui.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka akan ada kewajiban biaya-biaya yang wajib kamu tanggung.
Erwin Kallo dalam bukunya, Paduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen dan Rusunami),
Ia menyebutkan bahwa biaya-biaya yang harus ditanggung pihak pembeli sebenarnya telah disebutkan sejak awal proses transaksi pembelian hunian.
Namun, buat kamu yang belum menyadari bisa menyimak lagi soal biaya-biaya tersebut. Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai PPJB Apartemen.
Biaya PPJB Apartemen yang Perlu Diketahui
1. Biaya Administrasi
Biaya administrasi merupakan biaya yang harus kamu tanggung sebagai pembeli, di luar dari harga pengikatan. Harga pengikatan adalah harga yang mengikat pembeli dalam penjualan.
Biaya ini biasanya dikenakan sebagai bea untuk membiayai PPJB, akta jual beli (AJB) dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pembayaran biaya administasi dilaksanakan setelah pembeli menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Sementara pihak pengembang berkewajiban mengurus balik nama SHM.
Pembeli memang harus ingat ada banyak biaya yang harus dikeluarkan saat membeli hunian vertika;, selain PPJB apartemen.
2. Iuran Pengelolaan (Service Charge)
Adanya kewajiban pemeliharaan rusun berkonsekuensi pengenaan iuran pengelolaan (service charge).
Iuran pengelolaan ini tak lepas dari upaya memelihara Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama.
Lebih rincinya yakni biaya-biaya: manajemen pengelola, pajak-pajak, penggunaan listrik dan air, asuransi, kebersihan, dan perbaikan-perbaikan kecil.
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk operasional sebut saja pemungutan kotoran, sampah, penyediaan tong sampah,
Lantas ada pemeliharaan saluran air dan pipa-pipa, gaji pegawai, keamanan internal, dan lain-lain.
Selain PPJB apartemen, ternyata ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan, kamu harus menyiapkan dananya.
3. Dana Cadangan (Sinking Fund)
Biasanya sinking fund digunakan untuk perbaikan-perbaikan besar bangunan gedung. Semisal pengecatan dinding, perbaikan lift, penggantian mekanikal dan elektrikal.
Pada saatnya nanti dana cadangan ini juga bisa dijadikan sebagai biaya perpanjangan sertifikat induk atau asuransi rusun dan lain-lain.
Namun, ada besaran sinking fund dari awal, jadi tidak akan menunggu sisa dari service charge.
Dalam proses penetapan nilai besaran sinking fund yang harus kamu bayar ini, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Nanti, nilainya bisa dipertanyakan semua penghuni lewat persetujuan rapat umum anggota persatuan penghuni.
Nah, jangan lupa menyiapkan dana ini selain juga PPJB apartemen, ternyata biaya tambahan beli properti memang banyak ya.
4. Tagihan Listrik, Air, Telepon, Internet
Sebagai penghuni, kamu wajib membayar tagihan-tagihan listrik, air, telepon, internet. Tagihan tersebut kamu bayarkan secara rutin atas dasar penggunaannya.
Nah, itulah penjelasan mengenai PPJB apartemen dan juga biaya-biaya lainnya yang perlu diketahui.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.