Kok Bisa sih Sertifikat Hak Milik (SHM) Berubah Menjadi HGB? Yuk, Cari Tahu Biar Semakin Pintar Soal Properti
Sertifikat Hak Milik (SHM) ternyata bisa berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), kenapa bisa begitu ya, makanya baca ulasan berikut ini.
Biasanya, orang akan mencari tahu mengenai perubahan HGB ke SHM, bagaimana cara melakukannya.
Bukan sebaliknya, SHM ke HGB, tentunya pertanyaan ini memang jarang dilontarkan lantaran seperti terbalik.
Orang akan mencari tahu bagaimana mengubah HGB menjadi SHM, hak atas tanah berupa hak milik yang lebih kuat.
Namun, jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan.
Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha.
Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB.
Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber, salah satunya adalah laman hukum hukumonline.com.
Kepemilikan Tanah Oleh Badan Usaha
Hukumonline memaparkan sebuah kasus tanah milik seseorang berstatus SHM yang dibeli oleh badan usaha atau badan hukum.
Status kepemilikan tanah atau hak atas tanah ini ternyata berubah dari sertifikat hak milik menjadi HGB.
Hukumonline menyatakan UU Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali badan hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk itu, badan usaha bisa memiliki hak atas tanah berupa HGB, ada perubahan hak atas tanah.
Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan membuat akta perubahan hak atas tanah tersebut.
By the way, UU Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang tersebut menjadi salah satu peraturan dasar mengenai kepemilikan tanah di Indonesia.
Untuk memahami perubahan SHM ke HGB ini, Rumah123.com akan menjelaskan lebih lanjut, yuk disimak.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah
UU Pokok Agraria Pasal 20 angka 1 dan 2 menjelaskan mengenai hak milik yang merupakan hak turun temurun.
Pasal lainnya, Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU yang sama menerangkan siapa saja yang bisa memperoleh hak milik termasuk perorangan dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah Pasal 1 menjelaskan lebih rinci.
Badan hukum yang dimaksud adalah bank yang didirikan oleh negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan yang ditunjuk menteri, badan sosial, hingga badan usaha berbentuk badan hukum.
Salah satu bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT atau Perseroan Terbatas, badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian.
Ada sejumlah karakteristik badan hukum, salah satunya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha.
Perlu diingat kalau pemilik perusahaan cuma bertanggung jawab atas harta yang dimiliki, termasuk tanah.
Badan usaha diperbolehkan atau diizinkan memiliki hak atas tanah seperti HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha).
Selain itu, badan usaha juga bisa memiliki izin hak pakai, hak sewa untuk bangunan, dan juga hak pengelolaan.
Namun, seperti dijelaskan di atas, UU Pokok Agraria memang tidak memperbolehkan badan usaha untuk mempunyai hak milik, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Kalau badan usaha membeli tanah hak milik, biasanya akan diubah dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi HGB, perubahan SHM ke HGB.
Nah, inilah penjelasan singkat mengenai perubahan sertifikat hak milik ke HGB alias SHM ke HGB, bukan sebaliknya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Clover Hill Residence.