OK
Panduan

Cara Mengurus IMB Masjid atau Tempat Ibadah yang Benar. Catat Syaratnya!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Alya Zulfikar

cara mengurus imb masjid

Cara mengurus IMB masjid atau tempat ibadah ternyata tidak sesulit yang dikira. Namun, pastikan kamu tahu apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya, ya!

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang memuat perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan berdasarkan persyaratan administratif serta teknis yang berlaku.

IMB memiliki fungsi yang sangat penting atas suatu bangunan, yakni untuk melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, saat ini nomenklatur atau istilah IMB telah diganti dengan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).

Hal tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pelajari bagaimana cara mengurus IMB masjid atau tempat ibadah yang benar, yuk!

Apakah Masjid Harus Memiliki IMB?

Di Indonesia, terdapat peraturan di mana setiap bangunan harus memiliki izin sebelum dibangun untuk ditempati.

Bangunan yang dimaksud tidak hanya rumah, ruko, dan gedung saja, tetapi berlaku juga untuk rumah ibadah.

Dengan demikian, masjid dan tempat ibadah lainnya sudah selayaknya mengantongi IMB agar statusnya sah di mata hukum.

Cara Mengurus IMB Masjid atau Tempat Ibadah

cara mengurus imb

Pada dasarnya, cara mengurus IMB masjid atau tempat ibadah tidak jauh berbeda dengan jenis bangunan lainnya.

Namun, perlu diketahui, kelak tetap ada perbedaan dalam hal syarat dan prosedur pengajuannya.

Di samping itu, terkait proses pengurusannya, masing-masing daerah pun memiliki peraturan daerahnya sendiri perihal ini.

Syarat Mengurus IMB Tempat Ibadah

  • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh kepala desa dan camat setempat
  • Daftar susunan pengurus atau panitia pembangunan tempat ibadah
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  • Formulir data pemohon
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Gambar konstruksi lengkap
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan IMB tempat ibadah
  • Rekomendasi tertulis dari Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB) kabupaten
  • Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
  • IMB kama (jika melakukan renovasi atau perubahan)
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  • Surat pernyataan pemilik tanah (jika kepemilikan tanah tercantum atas nama selain pemohon)

Berdasarkan daftar persyaratan di atas, maka dapat diketahui bahwa ada beberapa perbedaan dalam persyaratan mengurus IMB tempat ibadah dan rumah tinggal.

Beberapa hal yang perlu dicatat adalah pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang, dan rekomendasi tertulis FKUB.

Prosedur

cara mengurus imb masjid bangunan

Proses mengurus IMB tempat ibadah tidaklah sulit, asal memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Secara garis besar, berikut ini tahapan cara mengurus IMB masjid atau tempat ibadah:

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Proses surat keputusan (SK) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  4. Penyerahan SK kepada pemohon
  5. Pembayaran biaya retribusi di kasir

Setelah melalui prosedur tersebut, bangunan rumah ibadah yang didirikan pun berstatus sah di mata hukum.

Berapa Biaya Retribusi IMB Tempat Ibadah?

 

Perihal biaya retribusi yang perlu dibayarkan dalam penerbitan IMB, setiap daerah menetapkan peraturannya masing-masing.

Oleh karena itu, untuk mengetahui besaran retribusinya, bisa ditanyakan kepada petugas terkait.

***

Itulah cara mengurus IMB masjid atau tempat ibadah yang perlu kamu ketahui.

Simak berbagai topik menarik seputar properti lainnya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa ikuti Rumah123 di Google News untuk mendapatkan informasi terbaru.

Sedang mencari hunian, tetapi belum ada yang pas di hati? Tenang, dapatkan rekomendasi terbaiknya hanya di Rumah123.com dan www.99.co/id.

Mencari hunian kini jadi lebih mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Ingin tinggal di Kota Bandung? Dago Village pilihannya!


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA