9 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikat Tanah, Catat dan Jangan Sampai Lupa
Sebenarnya, dokumen apa saja sih yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah. Tidak usah bingung, artikel ini akan memaparkannya.
Kepemilikan sertifikat tanah atau adanya sertifikat tanah merupakan suatu yang hal yang penting.
Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti penguasaan tanah, namun juga menjadi bukti kepemilikan.
Ketika seseorang menempati sebuah tanah atau rumah memang bisa menjadi bukti penguasaan tanah.
Tetapi, sertifikat tersebut menjadikan seseorang memiliki bukti mengenai sebidang tanah atau properti.
Kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya sekedar terpenuhinya syarat administratif dan bukti formil (formal yuridis).
Tetapi, kepemilikan sertifikat tanah juga menjadi jaminan kepastian hukum. Ada bukti sah menurut hukum.
Sertifikat tanah adalah suatu tanda surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Tentunya data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Untuk itulah, pentingnya sertifikat tanah bagi pemilik, hal ini diakui kepemilikan mengenai tanahnya oleh negara.
Bagi yang berencana menjual tanah atau propertinya, sertifikat tanah bisa menjadi nilai tersendiri.
Pembeli tidak perlu lagi mengubah surat girik menjadi sertifikat tanah, namun hanya perlu membalik nama saja dari penjual.
Biasanya, tanah atau properti yang memiliki sertifikat memiliki nilai jual yang lebih baik dibandingkan yang tidak.
Persyaratan Bikin Sertifikat Tanah
Bagi yang belum pernah membuat sertifikat seperti ini atau berencana membuatnya, pasti masih bingung.
Kalau ingin membuatnya, dokumen apa saja sih yang perlu dilengkapi sebagai persyaratan bikin sertifikat tanah.
Pastinya kamu tidak ingin bolak balik dari rumah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Situs properti Rumah123.com mengutip artikel Detik.com yang memaparkan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Sertifikat Tanah
1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
4. Kartu kavling
5. Advice planning.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Akta Jual Beli (AJB)
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH)
Sementara itu, ada perbedaan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi saat untuk membuat sertifikat tanah untuk tanah girik milik adat.
Adanya perbedaan ini membuat kamu harus memahami dan jangan sampai salah dalam mempersiapkan.
Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Sertifikat dari Tanah Girik Milik Adat
1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
4. Surat Riwayat Tanah
5. Letter C atau girik
6. Surat pernyataan tidak ada sengketa
7. Akta Jual Beli (AJB)
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH)
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
1. Mengajukan Permohonan
Menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat di kantor BPN setempat.
Setelah itu, petugas BPN setempat akan mendatangi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran.
2. Pengukuran Tanah di Lokasi
Pemilik tanah harus memberikan tanda atau patok untuk tanah yang akan diukur oleh petugas BPN.
Petugas BPN mendatangi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran berdasarkan tanda dan batas tanah.
3. Pengesahan Surat Ukur
Setelah para petugas BPN melakukan pengukuran tanah, petugas akan memberikan surat ukur berisi pemetaan tanah kepada pemilik.
4. Pemeriksaan untuk Mendapatkan Hasil Data Yuridis
Petugas BPN dan juga kelurahan setempat akan melakukan penelitian mengenai tanah dengan hasil data yuridis.
Hasil ini memiliki kegunaan sebagai penjamin permohonan hak tanah tersebut tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain.
5. Penerbitan Surat Keputusan Hak Atas Tanah
BPN akan mengeluarkan surat keputusan hak atas tanah, kemudian pemilik akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
6. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemilik akan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas tanah yang tercantum di dalam surat ukur.
Besar BPHTB ini tergantung besar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Jangan lupa bayar pajak ya.
7. Pengambilan Sertifikat Tanah
Sebelum mengambil sertifikat tersebut, pemilik harus menunggu pendaftaran surat keputusan untuk penerbitan sertifikat tanah.
Setelah itu, pemilik bisa mengambil sertifikat tanah. Proses pengurusan sertifikat tanah bisa memakan waktu antara 60, 90, hingga 120 hari.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Familia Urban.