OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Online 2021, Bisa Bikin dari Rumah!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Kini, kamu bisa mengurus SKCK online dari rumah sehingga kamu tak perlu bolak-balik datang ke Kepolisian untuk mengurus SKCK. Simak biaya pembuatan SKCK online hingga cara dan syaratnya!

skck online

Sumber: Tirto.id

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kerap digunakan untuk berbagai hal. 

Mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pencalonan diri sebagai pejabat daerah. 

Surat yang satu ini biasanya diterbitkan oleh Kepolisian setempat. 

Banyak orang yang berpikir bahwa proses untuk mendapatkan surat ini rumit, padahal kamu bisa mengurusnya dengan mudah. 

Terlebih lagi, kini kamu bisa membuat SKCK online di rumah. 

Syarat Membuat SKCK Online

Pada dasarnya, persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara offline maupun online adalah sama.

Namun, jika kamu ingin membuat SKCK online, maka semua persyaratan dokumen harus dalam bentuk digital. 

Meski begitu, saat mengambilnya, kamu juga akan memerlukan hardcopy sebagai verifikasi data. 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan SKCK:

– Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya

– Scan Kartu Keluarga asli

– Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

– Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

– Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain itu, untuk mengambil SKCK, kamu juga memerlukan registrasi secara online. 

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK bisa diambil sebelum pukul 14.00 pada hari yang sama. 

Dengan persyaratan menunjukkan ID/kode registrasi serta dokumen yang telah disyaratkan.

Untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. 

Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang. 

Hal itu dikarenakan input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Situs untuk Membuat SKCK Online

skck online

Untuk membuat SKCK online kamu hanya membutuhkan smartphone atau laptop yang terhubung ke internet.

Sementara, permohonan SKCK online juga sudah tersedia dalam situs masing-masing Kepolisian yang disesuaikan domisili.

Berikut adalah beberapa situs Kepolisian untuk mengurus SKCK sesuai domisili:

– Polri Jabodetabek, untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (skck.polri.go.id)

– Polda Bali, untuk warga Bali (bali.polri.go.id)

– Polda Jawa Timur, untuk warga Jawa Timur (jatim.polri.go.id)Polres Sidoarjo, untuk warga Sidoarjo (skckonline.polrestasidoarjo.com)

– Polres Malang, untuk warga Malang (resmalangskck.com)

– Polres Pontianak, untuk warga Pontianak, KalBar, (skck.polrestapontianakkota.org)

– Polres Barelang, untuk warga Batam (kepri.polri.go.id/barelang)

– Polres Banyuwangi, untuk warga Banyuwangi (www.banyuwangi.jatim.polri.go.id)

– Polres Surabaya, untuk warga Surabaya (polrestabessurabaya.com).

Cara Membuat SKCK Online

– Buka website skck.polri.go.id (alamat situs disesuaikan dengan domisili)

– Klik Menu, lalu pilih form pendaftaran 

– Kamu akan diarahkan pada menu pengisian data diri. 

Pastikan kamu mengisi semua dengan benar dan lengkap, mulai dari nama, NIK, wilayah Polres dan foto.

– Di tahapan akhir, akan ada kotak dialog pertanyaan.

Misalnya, apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. 

Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.

– Jangan lupa untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK, misalnya keperluan pendidikan, pekerjaan atau yang lainnya. 

– Setelah semua tahapan pengisian selesai, klik kirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

– Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres, guna ditukarkan dengan SKCK aslinya.

– Ketika akan melakukan pengambilan SKCK asli, kamu akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, kamu bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Adapun dokumen syarat perekaman rumus sidik jari adalah:

– Fotokopi KTP sebanyak satu lembar

– Foto depan ukuran 4×6 background merah dua lembar

– Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah satu lembar

– Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah satu lembar

– Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

– Jika sudah selesai semuanya, kamu bisa membayar biaya penerbitan dan mengambil SKCK. 

Biaya Pembuatan SKCK

biaya skck

Terbitnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif. 

Salah satunya adalah biaya yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Awalnya biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000, namun sejak Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Di tahun 2020, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres setempat adalah Rp30.000, sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp60.000.

Masa Berlaku SKCK

SKCK hanya berlaku selama enam bulan, sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. 

Namun, jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari satu tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. 

Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, maka kamu wajib membuat SKCK baru.

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kamu membuat SKCK online. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Accent Apartment hanya di www.rumah123.com.

 


Tag: , ,