Yuk, Cari Tahu Perbedaan Akad Bathil dan Akad Shahih dalam Perjanjian Jual Beli Rumah!
Dalam Islam, ada dua jenis akad utama yang harus diketahui dalam melakukan perjanjian jual beli rumah.
Kedua akad tersebut adalah akad bathil dan shahih yang memiliki perbedaan signifikan karena saling bertolak belakang.
Misalnya akad bathil yang harus dihindari karena mengandung riba, bahkan dalam Islam hal tersebut diharamkan.
Sementara, akad yang dianggap sudah sesuai dengan hukum Islam adalah akad Shahih.
Lantas, apa sih yang membuat keduanya dianggap haram dan halal dalam Islam?
Untuk penjelasan lengkapnya, yuk simak perbedaan akad bathil dan akad shahih berikut ini.
Apa Itu Akad Bathil?
Akad bathil atau al-buthlan ialah akad yang mengandung unsur batil.
Hal itu karena adanya ketidaksesuaian dengan hukum syariah seperti yang berlaku dalam ajaran Islam.
Salah satu penyebab akad ini disebut batil adalah terdapat kecacatan pada pokok akad.
Misalnya salah satu dari unsur atau syarat sah akad yang tidak terpenuhi.
Adapun cacat dalam akad bathil terbagi menjadi tiga hal, yakni:
Majhul
Majhul dalam sebuah akad memiliki arti ketidakjelasan harga ataupun ketidakjelasan barang yang diperjual belikan.
Gharar
Gharar memiliki arti penyesatan atau penipuan dalam konteks jual beli. Misalnya, jual beli sapi dengan memberi janji sapi tersebut akan menghasilkan susu satu liter.
Ikrah
Ikrah mempunyai arti paksaan yang tidak diperbolehkan dalam akad jual beli berdasarkan hukum syariah.
Misalnya, penjual yang memaksa pembeli untuk membeli barang dengan harga tertentu.
Apa Itu Akad Shahih?
Akad shahih merupakan kebalikan dari akad bathil.
Akad ini merupakan akad yang terdiri dari shahha, yashihu, dan shah(an) wa shihha(tan) ‒ yang artinya benar, tepat, dan sehat.
Shahih dalam hal ini berarti suatu tindakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam terpenuhnya rukun akad.
Akad shahih sendiri terbagi dalam menjadi dua jenis, yakni:
Akad Nafiz
Akad nafiz adalah akad yang sempurna dengan terpenuhinya rukun syarat sesuai syariat Islam tanpa ada penghalang dalam pelaksanannya.
Akad Mauquf
Sementara akad mauquf adalah akad yang dilakukan di mana salah satu pihak tidak memiliki wewenang atas akad tersebut.
Hukum Riba dalam Al-Qur’an
Beberapa urusan jual beli disebut mengandung riba, khususnya yang jual beli rumah yang menggunakan skema KPR.
Dalam Aal-Qur’an, hukum riba disebutkan beberapa kali pada ayat-ayat berikut ini:
1. Ar-Rum Ayat 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
2. Al-Baqarah Ayat 278-280
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
3. Ali-Imran Ayat 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
4. Al-Baqarah-276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Alasan Memilih KPR Tanpa Unsur Riba
Beriku beberapa hal yang membuat banyak orang memilih KPR tanpa unsur riba:
1. Terhindar dari Dosa Riba
Seperti yang sudah diketahui, dalam ajaran Islam, segala hal yang mengandung unsur riba sangat dilarang.
Bahkan, hal itu juga telah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Menurut HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, riba termasuk tujuh dosa besar yang menjerumuskan pelakunya ke neraka.
Oleh karena itu, untuk menghindari unsur riba, kini sudah mulai banyak kpr syariah yang menjadi solusi bebas riba.
2. Terhindar dari Akad Bathil
Seperti yang juga telah dijelaskan bahwa akad bathil memiliki banyak kecacatan dalam proses jual beli.
Misalnya terdapat dua akad dalam satu transaksi, yakni sewa dan beli.
Dua akad dalam satu transaksi tersebut terjadi dalam skema KPR yang mengandung unsur riba.
Sebab, status rumah adalah sewa dan akan berubah menjadi hak milik ketika telah melunasi cicilan.
3. Terhindar dari Jaminan Barang
Dalam KPR dengan unsur riba, rumah yang diperjual belikan berstatus sebagai barang jaminan.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli” (Al-Fatawa al-fiqiyah al-Kubra, 2/287).
Itulah beberapa informasi tentang akad bathil dan akad shahih serta penjalasan riba berdasarkan hukum Islam.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti One Icon Residence hanya di www.rumah123.com.