Yuk Cari Tahu Hak Konsumen Properti, Jangan Sampai Dicurangi!
Dalam sebuah produk maupun layanan, seorang penjual biasanya mempunyai standar tertentu untuk memberikan kepuasan kepada pembalinya.
Termasuk jual dalam bisnis jual beli properti, di mana konsumen memiliki berbagai hak atas rumah yang dibelinya.
Sebelum kamu membeli rumah, pastikan kamu mengetahui apa saja hak konsumen perumahan atau properti.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam transaksi.
Untuk mengenal lebih dalam mengenai hak konsumen properti, berikut hal-hal seputar hak konsumen properti yang penting untuk diketahui.
Hak Konsumen dalam Undang-undang
Undang-undang Perlindungan Konsumen atau UUPK No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan sejak 20 April 1999.
UUPK ini juga mengatur secara rinci soal pemberian perlindungan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhannya.
Cakupan hukum yang berlaku mengenai:
– Hak dan kewajiban konsumen.
– Hak dan kewajiban pelaku usaha.
– Cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Calon konsumen diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih produk serta pengembang properti yang diinginkan.
Pastikan untuk mencari tahu kredibilitas dan reputasi pengembang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli produk.
Untuk itu, kamu harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
– Lokasi
– Harga
– Tipe rumah
– Status tanah
– Fasilitas lingkungan
– Skema pembayaran
Perlindungan Konsumen
Meski UUPK No. 8 Tahun 1999 lebih mengutamakan kepentingan konsumen, namun bukan berarti aturan ini akan merugikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Adanya UUPK ini diharapkan membuat pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk tau layanannya.
Sebagai landasan hukum, UUPK No. 8 Tahun 1999 memberikan perlindungan pada konsumen serta pelaku usaha.
Meski begitu, diperlukan sosialisasi dan edukasi di kalangan pelaku bisnis dan konsumen.
Kesadaran dan kecermatan saat melakukan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha juga wajib diperhatikan.
UUPK No. 8 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia.
Dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum untuk perlindungan para konsumen.
Terdapat enam asas yang dianut dalam perlindungan konsumen sesuai ketentuan UU no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu:
– Manfaat
– Keadilan
– Keseimbangan
– Keamanan
– Keselamatan konsumen
– Kepastian hukum
Melansir laman JurnalHukum.com, perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, barang atau jasa tidak didapatkan dengan melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bagi konsumen.
Hak Konsumen Pembeli Properti
Sebagaimana yang telah diatur pada pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak, antara lain:
– Kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Ketiga hal tersebut harus sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
– Pembeli properti berhak atas data yang jelas dan kejujuran mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
– Pembeli berhak didengar pendapat dan keluhannya.
– Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara layak.
– Konsumen berhak mendapatkan pembinaan atau edukasi yang dibutuhkan mengenai produk atau jasa.
– Konsumen berhak diperlakukan secara benar dan jujur tanpa diskriminasi.
– Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai janji atau kesepakatan.
Kewajiban Pengembang
Pengembang properti memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999, di antaranya:
– Harus memiliki itikad yag baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
– Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk dan jasanya.
– Memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
– Pengembang atau pelaku usaha harus memperlakukan konsumen properti dengan benar dan jujur.
– Tidak diskriminatif terhadap konsumen.
– Jaminan kualitas barang maupun jasa harus berdasarkan ketentuan standar yang berlaku.
– Pengembang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang atau jasa dengan memberikan jaminan atas barang yang dijual.
– Jika konsumen dirugikan, maka pengembang harus memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Atlanta Village New Design Residence hanya di www.rumah123.com.