WNA Beli Properti di Indonesia? Boleh Saja Tapi Ada Syarat, Apa Saja sih
Orang asing atau WNA beli properti di Indonesia ternyata diperbolehkan, namun apa syarat warga negara asing untuk memilikinya, apa saja sih ya.
Warga negara asing (WNA) beli properti di Indonesia bisa, mereka memang diizinkan untuk mempunyai properti di Indonesia.
Orang asing diperbolehkan untuk membeli apartemen atau juga rumah di Indonesia, namun memang ada sejumlah syaratnya.
Situs berita online Kompas.com melansir bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
PP tersebut mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Jokowi telah menandatangani PP tersebut, PP ini resmi diundangkan sejak 2 Februari 2021 lalu.
PP ini merupakan turunan dari Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini juga dikenal dengan nama Omnibus Law dan mempunyai sejumlah peraturan turuna.
Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai sejumlah persyaratan WNA beli properti di Indonesia.
WNA Beli Properti di Indonesia Memang Mendapatkan Izin
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 ini menyatakan kalau orang asing atau warga negara asing bisa mempunyai sarusun (satuan rumah susun).
Sejumlah pasal yang mengatur tentang kepemilikan sarusun atau apartemen oleh WNA ini masuk ke dalam Bab V yang mengatur Satuan Rumah Susun.
Pasal 67 yang masuk bagian pertama menjelaskan mengenai subjek hak milik atas satuan rumah susun, pasal ini memiliki tiga ayat, aturannya berbunyi.
“Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia;
Orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
Atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia,”
Bab V ini juga memiliki bagian kedua yang mengatur mengenai pemecahan dan penggabungan hak milik atas satuan rumah susun.
Sementara bagian ketiga dari bab ini mengatur lebih rinci mengenai rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing.
Ada lima pasal yang menjelaskan mengenai syarat dan batasan terkait WNA beli properti di Indonesia.
Aturan dan Syarat WNA Beli Properti di Indonesia
Aturan mengenai WNA beli properti di Indonesia ini bisa dilihat dalam lima pasal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Pasal 69 menyatakan bahwa orang asing atau WNA bisa mempunyai tempat tinggal atau hunian.
Syarat WNA beli properti di Indonesia adalah memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hunian tersebut bisa diwariskan, namun ahli waris juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 70 mengatur mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan WNA juga bisa memiliki hak atas tanah, ada juga penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Sementara pasal 71 menjelaskan mengenai WNA beli properti di Indonesia bisa memiliki rumah tapak dengan status hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pengelolaan.
Sedangkan untuk apartemen yang bisa dimiliki, properti itu dibangun di atas hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau hak milik.
Apartemen tersebut berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Selain itu, pasal 71 juga mengatur WNA beli properti di Indonesia ini dengan batasan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang, hingga peruntukan.
Pasal 73 sendiri menyatakan kalau aturan yang ada di pasal 69 hingga pasal 72 akan diatur dalam peraturan menteri.
Adanya ulasan ini semoga bisa menambah pengetahuan kamu mengenai dunia properti termasuk kepemilikan asing.
Rumah123.com pernah membahas mengenai investasi properti di luar negeri khususnya di Australia dan juga investasi properti lainnya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Sutera Winona.
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
Jangan Panik, Begini 5 Cara Mengatasi Tabung Gas Bocor Mendesis Secara Praktis!
Penyebab Pompa Air Keluarnya Kecil dan Cara Memperbaikinya
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
Daftar Harga Borongan Bangunan Per M2 2022 Lengkap dan Cara Menghitungnya
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar