OK
Panduan

Waspada Pelakor, Pelajari Contoh Perjanjian Pisah Harta Lengkap Berikut Ini!

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Reyhan Apriathama

ayah ibu bertengkar anak perempuan sedih

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian pisah harta kerap menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif, khususnya dalam mahligai pernikahan.

Tak jarang, surat perjanjian ini juga difungsikan sebagai bagian dari harta gono gini antara suami istri.

Meningkatnya kasus perceraian, sekalipun isu orang ketiga menjadi alasan kuat pentingnya perjanjian pisah harta untuk kebutuhan nafkah istri maupun anak.

Bukan hanya sekadar permasalahan keluarga saja, perjanjian pisah harta juga diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lantas, apa saja yang harus kamu ketahui tentang syarat serta perjanjian pisah harta? Simak pembahasannya bersama-sama!

Syarat Perjanjian Pisah Harta Sesuai Hukum yang Berlaku

Dilansir dari hukumonline.com, aturan mengenai perjanjian pisah harta sudah diatur berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang UU Perkawinan, dengan rincian sebagai berikut:

– Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama.

– Harta bawaan dari masing-masing suami istri yang diperoleh masing-masing sebagai warisan atau hibah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan yang lain.

Selain Pasal 35, perjanjian pisah harta juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun UU perkawinan mengenai harta suami istri.

Berdasarkan  praktiknya, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati, antara lain : 

– Harta bawaan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun hibah selama masa perkawinan. 

– Semua jenis hutang piutang yang dibawa oleh suami istri dalam perkawinan, akan menjadi tanggungan kedua belah pihak masing-masing.

– Istri akan mengurus aset maupun harta pribadi, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak dengan menikmati hasil pekerjaannya maupun sumber lainnya (passive income).

– Istri tidak memerlukan kuasa dari suami, setelah proses pembagian harta dan kewajiban antar pihak.          

Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta 

Untuk memisahkan bagian antara kepemilikan aset properti atas nama suami dan istri, kamu pun bisa mengambil contoh surat perjanjian pisah harta.

Kamu pun bisa mengambil template melalui contoh draf berikut ini.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Raden Mas Agung Suryopranoto 

      Nomor KTP : 3142312604870004

     Alamat : Jl. Petamburan III No.24, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

      Nama         : Saraswati Aulia Putri 

      Nomor KTP : 3124472902880003

     Alamat         : Jl. Petamburan III No.24, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Sedangkan untuk secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK

Pada hari ini Senin tanggal 11 Desember 2020, menerangkan dengan sebenarnya bahwa hasil musyawarah PARA PIHAK berdasarkan itikad baik, sepakat untuk melakukan pemisahan harta bersama.

Adapun, kesepakatan membagi harta bersama pada perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut : 

Pasal-1

HARTA BAGIAN PIHAK PERTAMA

Adapun harta bagian dari PIHAK PERTAMA mendapatkan:

– Sebidang tanah dan bangunan (rumah) seluas  142 M2 terletak di Citra Gran Cibubur Cluster Terrace Garden Blok J22, Kota Bekasi dengan Sertifikat No.AD 272383. 04.07.05.02.3.0691 dilengkapi perabotan rumah tangga, saat ini sedang disewakan.

– Sebidang tanah dan bangunan (rumah) seluas 98 M2 terletak di  Taman Yasmin Blok Z31 no. 12, Kota Bogor dengan Sertifikat No. FG 212427.06.08.10.03.2.00699 tanpa dilengkapi perabotan rumah tangga.

– Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 15 No. 27 luas 42 m2, Pancoran, Jakarta Selatan dilengkapi dengan perabotan, yang saat ini masih dalam proses kredit dimana PIHAK PERTAMA setiap bulannya mencicil sebesar Rp3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Agustus 2021.

– Apartment One Park Avenue Lantai 17 dengan luas 60m2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanpa perabotan, yang masih dalam proses kredit dimana PIHAK PERTAMA setiap bulannya mencicil sebesar Rp9,750,000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai November 2023.

Harta Bagian dari PIHAK PERTAMA sebagaimana seperti dimaksud pada Pasal-1 angka 1, 3 dan 4 tundukan kepada ketentuan sebagai berikut :

1. Hanya dapat dimanfaatkan dengan cara ditinggalkan atau disewakan oleh PIHAK PERTAMA. 

2. Tidak bisa dijual belikan kepada PIHAK KETIGA atau PIHAK manapun. 

Kecuali dengan persetujuan AHLI WARIS penjualan Harta Bagian tersebut dapat dilakukan, sejauh dipergunakan untuk membeli aset yang lebih bermanfaat yang nantinya akan dihibahkan kepada AHLI WARIS. 

Jika PIHAK PERTAMA meninggal dunia, maka Harta bagian PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada Pasal-1 angka 1,3 dan 4 harus dihibahkan kepada AHLI WARIS.  

Pasal-2

HARTA BAGIAN PIHAK KEDUA

Sedangkan harta bagian untuk PIHAK KEDUA adalah :

– Sebidang tanah dan bangunan (rumah) seluas 300 M2 terletak di Jl. Petamburan III No.22, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan Sertifikat No. KK 232480.09.04.07.03.1.21535 lengkap beserta dengan perabotan rumah tangga.

– Sebidang tanah dan bangunan (rumah) seluas 182 M2 terletak di Bintaro Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan Sertifikat No. WK  224153.07.08.06.2.12335 lengkap beserta dengan perabotan rumah tangga.

Harta Bagian dari PIHAK KEDUA sebagaimana seperti dimaksud pada Pasal-2 angka 1 tunduk kepada ketentuan sebagai berikut :

1. Hanya dapat dimanfaatkan dengan cara ditinggalkan atau disewakan oleh PIHAK KEDUA. 

2. Tidak bisa dijual belikan kepada PIHAK KETIGA atau PIHAK manapun. Kecuali dengan persetujuan AHLI WARIS, penjualan Harta Bagian tersebut dapat dilakukan, sejauh dipergunakan untuk membeli aset yang lebih bermanfaat yang nantinya akan dihibahkan kepada AHLI WARIS.

3. Jika PIHAK KEDUA meninggal dunia, maka Harta Bagian PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 1 harus dihibahkan kepada AHLI WARIS.

Pasal-3

AHLI WARIS 

AHLI WARIS yang dimaksud adalah anak-anak hasil pernikahan PARA PIHAK yang sah dengan nama-nama sebagai berikut :

Nama  : Raden Mas Pandu Wijaya 

No. KIA : 3212330909090007

Alamat : Jl. Petamburan III No.22, Tanah Abang, Jakarta Pusat 

Selanjutnya disebut sebagai AHLI WARIS LAKI-LAKI

Nama : Raden Ayuningtyas Ramadhani

No. KTP : 3212331212120007

Alamat : Jl. Petamburan III No.22, Tanah Abang, Jakarta Pusat 

Selanjutnya disebut sebagai AHLI WARIS PEREMPUAN 

Besaran pembagian AHLI WARIS di dasarkan pada HUKUM ISLAM yang berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada tekanan atau paksaan dari PIHAK manapun. 

Selanjutnya Surat Perjanjian Pisah Harta Bersama tersebut akan dibuatkan AKTE NOTARIS dan tidak ada gugatan atas putusan Harta Bersama tersebut. 

Dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diberi meterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat PARA PIHAK.

Jakarta, 11 Desember 2020

PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

Raden Mas Agung Suryopranoto                            Saraswati Aulia Putri 

Itulah contoh surat perjanjian pisah harta, sebagai salah satu bagian dari putusan harta gono gini antara suami dan istri.

Untuk cari tahu tips menarik seputar keluarga dan rumah tangga, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Podomoro Park Bandung, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA