Warga Jakarta Wajib Memiliki Garasi Kalau Mau Beli Mobil
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat lagi aturan wajib memiliki garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru. Aturan ini sudah ada sejak 2014.
Bagi kamu yang berencana membeli mobil baru, pastikan kamu mempunyai garasi di rumah. Ada regulasi yang telah mengatur hal tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memperketat kembali aturan wajib memiliki garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru.
Baca juga: Dukung Program Jakarta Ramah Bersepeda, Transjakarta Akan Sediakan Parkir Sepeda
Hali ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Regulasi ini telah ramai disosialisasikan pada masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017.
Situs berita online Kompas.com melansir pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia menyatakan Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan kepolisian untuk menangani masalah ini.
Syafrin melanjutkan pihaknya sedang membuat peraturan menjadi lebih terperinci. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan kelurahan setempat.
Baca juga: Stasiun MRT Akan Memiliki Tempat Parkir Sepeda
Kalau ada warga yang ingin membeli mobil baru, dia wajib menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia memiliki garasi untuk memarkir mobilnya.
Warga Jakarta Harus Menyertakan Surat Memiliki Garasi
Nantinya, BPRD akan melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti perusahaan pembiayaan dan juga dealer mobil. Saat warga Jakarta ingin membeli mobil baru, dia harus menyertakan surat pengantar mempunyai garasi.
Jika calon pembeli tidak memiliki surat pengantar dari kelurahan yang berisi pernyataan dia mempunyai lahan parkir atau garasi, bisa saja tidak diproses dari pihak pembiayaan.
Syafrin melanjutkan regulasi ini nantinya termuat dalam peraturan daerah. Ada ayat yang menyatakan bahwa orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Bukti kepemilikan yang dinyatakan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca juga: Tarif Bakal Naik dan Lahan Parkir Akan Dikurangi, Makanya Naik Angkutan Umum Aja
Warga Jakarta yang mempunyai mobil pribadi memang seharusnya memiliki garasi. Ada sejumlah keuntungan memiliki garasi.
Mobil yang diparkir di garasi sendiri tentu lebih aman. Selain itu, mobil yang diparkir di garasi tidak mengganggu pengguna jalan lain, apalagi kalau sampai diparkir di bahu jalan.
Depok Juga Berlakukan Kewajiban Bagi Pemilik Kendaraan Memiliki Garasi
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok juga memberlakukan peraturan yang mewajibkan para pemilik kendaraan untuk mempunyai garasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan peraturan ini.
Salah satu peraturan memuat sanksi denda berupa uang. Mereka yang melanggar akan dijatuhi denda Rp2 juta.
Parkir sembarangan menjadi masalah di sejumlah kota. Banyak pemilik kendaraan yang memarkir mobilnya di bahu jalan. Hal ini bisa mengganggu para pengguna jalan lain.
Baca juga: Depok Berlakukan Aturan Wajib Memiliki Garasi, Pemilik Mobil Terancam Denda
Selain itu, pemilik mobil juga memanfaatkan lapangan di kompleks perumahan. Padahal lapangan tersebut merupakan fasilitas umum yang menjadi tempat bermain anak-anak.
Bagi kamu yang tinggal di Jakarta dan Depok yang ingin membeli mobil baru, kamu sudah punya garasi belum? Kalau belum, pernahkah kamu terpikir untuk menggunakan transportasi massal seperti BRT (Bus Rapid Transit) Transjakarta, MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu), LRT (Light Rail Transit/Lintas Rel Terpadu), dan juga KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line.