OK
×
×
Saat berencana membangunan rumah kamu harus memperhatikan peraturan dasar bangun rumah. Jika tidak,hunianmu bisa jadi akan disegel atau harus dirobohi lagi.
Berencana bangun rumah tinggal di sebuah lahan kosong?
Jangan lupa untuk tetap memperhatikan peraturan pemerintah dalam membangun rumah.
Sebab, jika kamu mengabaikan bahkan melanggar peraturan pemerintah, bangunanmu bisa jadi akan disegel atau harus dirobohi lagi.
Agar tak mengalaminya, mari perhatikan aturan dasar apa saja perlu diketahui saat akan bangun rumah.
Bangunan memiliki fungsi dan klasifikasi tertentu yang diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005.
Berikut lima fungsi dan klasifikasi bangunan, yaitu:
Fungsi hunian mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal.
Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
Rumah tinggal sementara dapat berupa asrama dan mess.
Bangunan fungsi hunian dalam wujud rumah, mempunyai kebutuhan minimal ruang yaitu terdiri dari fungsi publik, fungsi privat, dan fungsi servis.
Fungsi publik adalah ruang tamu, fungsi privat adalah ruang tidur dan fungsi servis adalah dapur dan MCK.
Fungsi keagamaan mempunyai fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah.
Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi bangunan masjid termasuk
mushola, gereja termasuk kapel, pura, vihara, dan kelenteng.
Fungsi usaha mempunyai fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan usaha.
Bangunan gedung fungsi usaha antara lain perkantoran, peniagaan/perdagangan, perhotelan,
perindustrian, pariwisata, terminal, dan tempat penyimpanan.
Bangunan gedung fungsi sosial budaya adalah bangunan yang mewadahi kegiatan dan meningkatkan nilai-nilai sosial dan budaya.
Karakteristik pada bangunan ini adalah pengguna bangunan yang bersifat publik yang digunakan oleh masyarakat secara luas.
Bangunan gedung fungsi khusus berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan dengan kerahasiaan tinggi tingkat nasional.
Baca Juga: 5 Cara Menyambung Kabel Listrik Sendiri di Rumah, Mudah dan Aman
Syarat untuk mendirikan sebuah bangunan terdapat pada peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2005.
Namun, pendirian bangunan memiliki dua persyaratan, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif bangunan gedung mencakup status tanah, status kepemilikan, hingga kepastian hukum.
Bangunan gedung yang didirikan harus memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung.
Persyaratan administrasi merupakan salah satu persyaratan dasar dari pembangunan.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
- Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- Status kepemilikan bangunan gedung; dan
- Izin mendirikan bangunan gedung.
Persyaratan teknis bangunan gedung terdiri dari enam hal utama, yaitu:
Ketinggian maksimum yang dibolehkan di area tertentu suatu wilayah.
Persentase perbandingan antara lantai dasar suatu bangunan dengan luas tanah.
Persentase perbandingan berupa area terbuka di luar bangunan untuk penghijauan.
Persentase perbandingan luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan. Koefisien ini menghasilkan jumlah lantai maksimal yang diizinkan untuk bangunan tersebut.
Persentase perbandingan luas basement dengan lahan yang dimiliki.
Kamu juga harus memerhatikan soal garis sempadan bangunan, alias pengaturan jarak antar suatu bangunan dengan bangunan yang lainnya.
Jarak minimum bangunan dengan batas jalan, tepi sungai, dan tepi pantai.
Baca Juga: Sudah Tahu Izin Renovasi Rumah? Simak Cara dan Aturannya, Mudah Kok!
Enam persyaratan teknis tersebut harus kamu penuhi untuk dapat mendirikan bangunan.
Namun, standar masing-masing persyaratan biasanya dapat berbeda di tiap kota atau kabupaten.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Tesla Residence hanya di www.rumah123.com.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar