OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Wajib Tahu! Ini 21 Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Siti Nurhikmah

Meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti menanggung semua keluhan kesehatan. Ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS!

penyakit yang tidak ditanggung bpjs

Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak berarti kamu bisa menggunakan semua layanan kesehatan yang ada secara gratis. 

Sebab, ada beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 

BPJS dikenal sebagai sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan. 

BPJS kerap diandalkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. 

Meski begitu, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat tiga kelas dalam iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga kini. 

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000. 

Sementara, ada pula peserta yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mereka adalah warga tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari pemerintah. 

Jadi, mereka tidak perlu membayar iuran, namun tetap mendapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS. 

Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Untuk itu, kamu perlu memahami apa saja yang akan kamu dapatkan jika menjadi peserta BPJS.

Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. 

Ada beberapa batasan penggunaan BPJS yang tertuang di Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, berikut layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik)

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

8. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Tanpa Alat! Ini 8 Jenis Olahraga yang Cepat Menurunkan Berat Badan di Rumah

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara, peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan individu. 

Hal itu mencakup pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan semasa penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif. 

Tak hanya itu, peserta BPJS juga berhak mendapatkan pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Berikut manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti yang dilansir dari situs resminya:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)

10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

13. Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Baca Juga: Serba-Serbi Asuransi Rumah: Keuntungan, Jenis Klausul, dan Simulasinya

Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

– Kusta

– Stroke

– Kanker

– Jantung

– Hipertensi

– Tumor

– Diabetes melitus

– Malaria

– Asma

– Bronkitis

– Sirosis hepatitis

– Leukemia

– Operasi ceasar

– Persalinan vaginal (normal)

– Gagal ginjal

– Thalasemia

– Hemofilia

– dan masih banyak lainnya.

Namun, jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, maka BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. 

Hal itu juga berlaku terhadap kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. 

Untuk itu, akan lebih baik jika kamu juga melengkapi jaminan kesehatanmu dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta untuk berjaga-jaga. 

Semoga informasi di atas bermanfaat ya!

Jangan lupa kunjungi www.rumah123.com jika kamu mencari hunian nyaman seperti di di Lavon ini. 

Dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti hanya di artikel.rumah123.com. 


Tag: , ,