Waduh, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 11%, Begini Aturan dan Tarif Peraturan Menteri Keuangan
Ternyata, bangun rumah sendiri kena pajak. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022. Cek kriteria dan besaran tarifnya berikut ini, biar tidak salah ya.
Bangun rumah sendiri kena pajak sekarang sudah diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah terbaru.
Tidak tanggung-tanggung, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tersebut mencapai 11 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 April 2022 lalu.
Mengutip dari Kontan.id, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan soal perhitungan pengenaan PPN.
“Besaran pajak terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau 2,2 persen dari DPP,” ujarnya.
Selain itu, berikut ini kriteria bangun rumah sendiri kena pajak sesuai aturan pemerintah.
Kriteria Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
1. Bangunan Memiliki Luas 200 meter persegi
Luas keseluruhan bangunan yang dikenakan PPN KMS paling sedikit 200 meter persegi (m2).
Pembangunan dilakukan sekaligus atau secara bertahap dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun dengan luas tersebut.
2. Pembangunan Dilakukan Sendiri tanpa Kontraktor atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 memuat aturan kriteria PPN.
Membangun rumah dengan kontraktor yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan PPN.
3. Proses Pelaporan KMS ke Pajak
Selanjutnya, jika memenuhi kriteria, maka kamu wajib melaporkan penyetoran PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Kemudian, kamu akan dianggap telah melaporkan penyetoran PPN setelah pelaporan tersebut dinyatakan berhasil.
Contoh Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
1. Contoh 1
Tuan Agung membangun rumah sendiri sebuah rumah secara sekaligus pada Mei 2022.
Bangunan tersebut memiliki luas 250 meter persegi (m2) dengan kontraktor kecil.
Maka berdasarkan pembangunan tersebut, Tuang Agung berhak dikenai PPN.
2. Contoh 2
Tuan Budi membangun rumah secara bertahan yang dimulai pada Juni 2022 dengan luas bangunan 350 meter persegi (m2).
Pembangunan dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun dengan menggunakan kontraktor kecil.
Maka Tuan Budi berhak membayar PPN sesuai dengan aturan pemerintah terbaru.
Demikian informasi terkait bangun rumah sendiri kena pajak sebesar 11%. Bagaimana menurut kamu?
Tidak ingin repot membangun, melainkan langsung membeli KPR? Eits, ada juga PPN membeli rumah yang wajib kamu tahu.
Semoga bermanfaat, ya. Kamu juga bisa dapatkan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com serta 99.co selalu #AdaBuatKamu.