OK
Panduan

UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Atasi Hambatan Investasi Properti, Apa Saja sih?

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Devi Suzanti

uu cipta kerja

Kementerian ATR/BPN optimistis kalau aturan turunan UU Cipta Kerja bisa berdampak positif kepada investasi properti, dapat mengatasi hambatan.

Gempuran pandemi virus corona yang belum berakhir tentunya membuat iklim investasi terganggu, termasuk investasi properti.

Hal tersebut membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) berupaya untuk mengatasi hambatan tersebut.

Seperti yang dilansir dari laman Bisnis.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil menyampaikan beberapa hal.

“Kami di ATR/BPN sudah mengeluarkan aturan pelaksanaan dari Undang-Udang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengatasi hambatan iklim investasi di bidang properti.”

ATR/BPN telah mengeluarkan lima peraturan yang termasuk turun dari UU yang juga dikenal dengan nama Omnibus Lawa tersebut.

Kelima peraturan itu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah,

Lantas ada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,

Aturan lainnya adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja memang memiliki banyak aturan turunan.

UU Cipta Kerja untuk Mengatasi Hambatan dalam Investasi Properti

PP No. 18 tahun 2021 diharapkan mampu mengoptimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum.

Terbitnya PP ini sebagai solusi bagi pelaku usaha properti, selama ini rumah susun tidak boleh dibeli oleh warga negara asing dengan HGB.

Sofyan melanjutkan,PP ini juga memungkinkan perpanjangan rumah susun di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja pun memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan check and balance terhadap proses bisnis properti.

Proses tersebut dilakukan saat perpanjangan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), surat kelayakan gedung yang sudah dibangun.

“Jika SLF tidak dikeluarkan padahal persyaratan sudah dipenuhi, Menteri Investasi dan Menteri ATR bisa mengontrol mengapa tidak keluar sertifikat,” kata Sofyan A. Djalil.

Selanjutnya, PP No 20 Tahun 2021  bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi.

Selama ini, ada orang yang memakai izin perkebunan, izin pertambangan, dan bermacam izin lisensi lainnya, hal ini sangat mengganggu iklim invenstasi.

“Di situ nanti kita akan tertibkan, akan diumumkan lisesnsi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu,” lanjut Sofyan.

Kalau kamu ingin berinvestasi, ikuti terus perkembangan hukum terkait properti ya, terutama UU Cipta Kerja yang berlaku sejak 2020.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan berita menarik mengenai investasi properti dan hukum pertanahan.

Saatnya kamu melirik Provence Suites BSD City sebagai pilihan terbaik untuk tempat tinggal di kawasan Tangerang, Banten.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA