Urus Pendaftaran Tanah Hingga Paspor, Ini Daftar Layanan di Mal Pelayanan Publik
Banyak orang yang belum tahu jika melakukan pendaftaran surat tanah atau sekadar mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu tentu akan memudahkan kamu saat berencana membeli sebuah tanah atau hunian.
Dengan begitu, kamu jadi tak perlu mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional lagi (BPN) untuk mengurusnya.
Tak hanya soal urusan tanah, kamu juga bisa mengurus berbagai dokumen lainnya seperti PLN, PBB, hingga NPWP.
Jadi, satu tempat bisa menjangkau berbagai hal yang perlu kamu urus.
Yuk, simak penjelasan terkait Mal Pelayanan Publik ini lebih lengkap di bawah ini:
Apa Itu Mal Pelayanan Publik (MPP)
Sebelumnya, masyarakat lebih mengenalnya dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Namun, fasilitas pelayanannya lebih terbatas bila dibandingkan dengan yang dimiliki MPP.
Mal Pelayanan Publik adalah wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi.
Layanan ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah.
Seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan di MPP.
Tak hanya terkait perizinan secara individu, namun badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat MPP.
Penyelenggara MPP adalah pemerintah setempat, misalnya seperti Pemprov DKI Jakarta.
Instansi-instansi di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Berbagai pelayanan masyarakat bisa kamu itemukan di MPP.
Mulai dari Instansi pemerintahan, BUMD, BUMD, sampai swasta bisa kamu urus di dalam satu wadah.
Berikut daftar instansi yang membuka layanannya di MPP:
– Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
– Badan Pajak dan Retribusi Daerah
– Organisasi Perangkat Daerah
– Jasa Raharja
– BPJS Ketenagakerjaan
– PT PLN
– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
– Bank Daerah
– Perbankan Swasta
– Food Station
– Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai)
– Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum)
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
– Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
– Kepolisian Negara RI
Meski begitu, tak semua MPP menyediakan semua layanan seperti yang disebutkan di atas.
Masing-masing MPP biasanya memiliki banyak pelayanan yang berbeda.
Tujuan Mal Pelayanan Publik (MPP)
MPP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.
Keberadaan MPP ingin membuat masyarakat merasakan kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan dalam mengurus berbagai jenis layanan atau perizinan.
Selain itu, MPP juga memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan iklim berusaha di Indonesia.
Hal itu dimaksudkan agar investor dalam negeri maupun luar negeri percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Contoh Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Berikut ini contoh-contoh pelayanan yang terdapat di beberapa MPP:
1. PLN
– Pemasangan listrik baru
– Merubah daya
– Pemasangan listrik sementara
2. BPJS Kesehatan
– Melakukan pendaftaran peserta baru
– Mutasi data diri
– Melayani layanan informasi dan pengaduan
3. BPJS Ketenagakerjaan
– Melakukan pendaftaran peserta baru
– Layanan informasi dan pengaduan
– Pengecekan saldo BPJSTK
4. Jasa Raharja
– Klaim santunan
5. Disdukcapil
– Perekaman KTP Elektronik
– Pelayanan terkait akta kelahiran
– Penerbitan, perubahan, dan informasi Kartu Keluarga
– Informasi yang berhubungan dengan proses administrasi kependudukan
6. Badan Pajak dan retribusi
– Perubahan nama dan alamat STNK
– Pengurusan pajak tempat hiburan dan penginapan
– Pajak air dan tanah
– Pajak parkir
– Pajak reklame
7. Kepolisian RI
– Perpanjangan SIM
– Penerbitan SKCK
– Pengesahan STNK
– Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan
8. Badan Pertanahan Nasional
– Pengecekan keaslian sertifikat tanah
– Pendaftaran surat tanah
– Pelayanan informasi Zona Nilai Tanah
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal
– Konsultasi penanaman modal
– Informasi perizinan penanaman modal
– Pengajuan perizinan
10. Ditjen Administrasi Hukum Umum
– Pengesahan komunitas dan yayasan
– Permohonan profil PT, yayasan, atau organisasi
– Pendaftaran notaris
– Pengajuan permohonan kewarganegaraan
11. Ditjen Imigrasi
– Pengurusan Paspor
– Pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas
12. Ditjen Bea dan Cukai
– Pengurusan Nomor Identitas Kepabean
– Informasi pengiriman barang antar negara
– Layanan konsultasi kepabean
13. Ditjen Pajak
– Pembukaan kode billing
– Asistensi layanan mandiri
– Konsultasi soal perpajakan
Itulah informasi seputar MPP yang perlu kamu ketahui sehingga tidak bingung lagi dalam mengurus berbagai keperluan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Lavon hanya di www.rumah123.com.