Undang-Undang Pengadaan Tanah Penting Disosialisasikan
Sengketa lahan sering terjadi. Maka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting menyosialisasikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Alokasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum termasuk dalam UU No. 2 Tahun 2012. Undang-undang ini sebagai bentuk dukungan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII.
“Misalnya untuk jalan umum atau tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, waduk, bendungan, bandara, dan lainnya. Saat ini, amanat undang-undang tersebut perlu disosialisasikan lebih luas,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Sistem, Data, dan Informasi Pertanahan Kementerian ATR, Pelopor, Senin (19/9).
Baca juga: DPR Dukung Sertifikasi Lahan 5 Juta Hektar
Sedangkan pakar hukum perdata, Hanafi Tanawidjaya, mengatakan, tanah bagi masyarakat memang tak selalu diartikan materi yang dapat diganti dengan uang.
“Banyak masyarakat adat tertentu menganggap tanah sebagai sumber kehidupan. Elemen kehidupan yang bersifat magis kultural, sehingga tak mengherankan kalau ada masyarakat yang menolak menjual tanahnya dengan alasan apapun,” katanya menjelaskan. (Wit)