Daftar UMR 2023 Berbagai Daerah di Indonesia. DKI Jakarta Masih Tertinggi?
Belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum regional alias UMR 2023. Intip daftar upah minimum di berbagai daerah di sini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bila 1 Januari 2023 mendatang upah minimum regional bakal naik maksimal 10%.
Hal ini tentunya berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Besaran kenaikan tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi.
“Penetapan ini merupakan bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” terang Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman Kontan.co.id.
Rumus Perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa upah minimum terbaru dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Mengutip laman Kompas.com, berikut ini rumusnya:
Formula upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM(t): upah minimum tahun berjalan.
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Lantas, berapa UMR tahun 2023?
Melansir dari laman Ayojakarta.com, berikut ini upah minimum regional di sejumlah daerah.
Daftar UMR 2023 di Berbagai Daerah
1. UMR Aceh menjadi Rp3.413.666 (naik 7,8% ).
2. Upah minimum regional Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493,93 (naik 7,45%).
3. UMR Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 (naik 9,15%).
4. Upah minimum regional Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 (naik 7,51%).
5. UMR Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884, (naik 7,15%)
6. Upah minimum regional Sumatera Selatan menjadi Rp3.404.177,24 (naik 8,26%)
7. UMR Jambi menjadi Rp2.943.000 (naik 9,04%).
8. Upah minimum regional Banten menjadi Rp2.661.280,11 (naik 6,4%).
9. UMR 2023 DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798 (naik 5,6%).
10. Upah minimum regional Jawa Barat menjadi Rp1.986.670,17 (naik 7,88%).
11. UMR Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69 (naik 8,01%).
12. Upah minimum regional Yogyakarta menjadi Rp1.981.782 (naik 7,65%).
13. UMR 2023 Jatim menjadi Rp2.040.244 (naik 7,8%).
14. Upah minimum regional Bali menjadi Rp2.713.672 (naik 7,81%).
15. UMR Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.123.994 (naik 7,54%).
16. Upah minimum regional Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 (naik 7,16%).
17. UMR Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 (naik 6,2%).
18. Upah minimum regional Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 (naik 7,79%).
***
Demikianlah daftar lengkap upah minimum regional alias UMR 2023 di berbagai daerah.
Semoga artikel ini bisa menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!
Bila kamu ingin membaca artikel seputar gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, dapat membacanya di artikel.rumah123.com.
Jangan lupa, untuk menemukan informasi terkait gaji guru di Google News Rumah123.com.
Ada pula beragam rekomendasi hunian terbaik di Rumah123.com yang bisa kamu pilih, karena kami #AdaBuatKamu.
Salah satunya Cimanggis Golf Estate, yakni kompleks perumahan modern 2 lantai di Depok, Jawa Barat.