OK
Panduan

Uang Rp1.0 Viral di TikTok, Bisa Jadi Alat Pembayaran? Ini Penjelasan Peruri!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

uang rp1.0

Sumber: TikTok Puspo TV

Uang Rp1 kini viral di media sosial TikTok sebagai salah satu bagian dari redenominasi rupiah untuk jangka panjang.

Netizen yang mengunggah uang 1,0 tersebut adalah pengguna akun TikTok @PuspoTV dalam sebuah caption.

“Kalian udah punya belum?”, tulis akun @puspoTV dalam caption. 

Pihaknya sembari melampirkan video yang memperlihatkan Uang Rp1,0 yang memiliki tulisan “Perum Peruri Specimen” yang terletak pada sudut atas uang kertas tersebut.

Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya? Kalian udah punya belum?”

Hingga kini, postingan uang Rp1.0 tersebut telah disukai lebih dari 117 ribu pengguna, dan memperoleh lebih dari 5 ribu komentar.

Postingan ini juga telah dilihat lebih dari 2,7 juta kali.

Lantas, sebenarnya apakah pecahan uang Rp1.0 tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu alat pembayaran yang sah? 

Penjelasan dari Perusahaan Uang Republik Indonesia tentang Uang Rp1 

Menurut, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang Rp1.0 dalam bentuk kertas merupakan uang spesimen.

Untuk diketahui, uang Rp1 tersebut merupakan uang kertas pecahan spesimen sehingga tidak bisa digunakan berbelanja.

“Uang spesimen adalah uang contoh yang tidak sah untuk dijadikan sebagai alat pembayaran,” kata Adi.

Ia menjelaskan bahwa Peruri membuat uang spesimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan produk uang atau Peruri.

Pihaknya telah menegaskan bahwa berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sementara spesimen merupakan bukan rupiah.

Ciri-ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2011 uang rupiah paling sedikit : 

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”

2.  Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

5.  Nomor Seri Pecahan 

6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai…” 

7. Tahun emisi dan tahun cetak. 

Dalam hal ini, pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah termasuk uang Rp1.

Adapun, uang spesimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas, sehingga uang tersebut bukan menjadi alat pembayaran yang sah.

Meski demikian, keberadaan spesimen uang Rp1.0 menjadikan redenominasi rupiah kian nyata dengan mengubah nominal menjadi lebih sedikit.

Sehubungan dengan redenominasi rupiah, pemerintah sudah mengkajinya sejak lama sehingga dengan adanya spesimen uang ini tinggal menunggu waktu saja.

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang viralnya uang spesimen unik di TikTok yang membuat netizen gegap gempita.

Untuk cari tahu inspirasi menarik seputar tips dan trik mengenai hunian, selengkapnya di Rumah123.

“Ayo temukan berbagai keunggulan menarik dari Cluster Dakota at Suvarna Sutera.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA