Uang Koin Rp500 Bisa Ditukar Dengan Rp750 Ribu? Biar Tidak Salah, Simak Komentar Bank Indonesia
Sempat viral video di media sosial tentang uang koin Rp500 disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp750 ribu? Simak komentar Bank Indonesia.
Dunia maya sempat diramaikan oleh sebuah video di akun media sosial TikTok dengan akun @arumhajj, mengenai uang Rp500 bisa ditukar dengan uang Rp750 ribu.
Wah, bagaimana bisa? Jadi, dalam unggahan video tersebut memperlihatkan potongan gambar uang koin berwarna keemasan Rp500 dengan judul:
“Cepetan tukar uang koin ini dihargai Rp750.000 di Bank Umum padahal peredarannya sudah dicabut BI,” tulis akun tersebut.
Tidak hanya sampai disitu saja, aku tersebut pun melanjutkan videonya dengan menuliskan, “Ayo, buruan ditukar yak ke BI”.
Tentu saja, postingan tersebut ramai dilihat oleh netizen +62. Harap maklum dengan perilaku warganet Indonesia yang heboh.
Bahkan, hingga saat ini postingan tersebut telah ditonton lebih dari 5,3 juta kali dan disukai lebih dari 118 ribu pengguna.
Penjelasan Bank Indonesia Terkait Uang Koin
Terkait dengan video viral tersebut, pihak Bank Indonesia memberikan tanggapannya, tentunya untuk meluruskan salah persepsi.
Dilansir dari laman berita Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan.
Junanto mengatakan bahwa uang koin Rp500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp750.000.
Pasalnya, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI terkait uang yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 dan terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu.”
Sedangkan, pada video yang viral tersebut bukanlah uang rupiah khusus tersebut. Tetapi, merupakan uang koin biasa Rp500 bergambar melati.
Jadi, uang koin Rp500 dalam video tersebut adalah uang koin bergambar melati yang dikeluarkan tahun 1991 dan 1997. Dan, hingga saat ini masih berlaku untuk pembayaran yang sah.
Uang Rupiah Khusus
Berikut uang rupiah khusus yang ditarik oleh Bank Indonesia:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak (3) pecahan.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Jadi, jika kamu memiliki beberapa URK (Uang Rupiah Khusus) di atas, maka dapat menukarkan di Bank Umum, ada jangka waktunya.
Waktunya terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan diberlakukan.
Rumah123.com juga pernah membahas mengenai selebriti Ernest Prakasa yang menjual apartemen mewah dan menerima pembayaran dengan bitcoin.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Trevista Park.