Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil, Pengusaha Turut Kebingungan
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hal wajib yang harus diperoleh bagi seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali.
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengumumkan bahwa THR 2021 harus diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak boleh dicicil.
Adapun, kelonggaran pencairan tunjangan hari raya paling lambat setidaknya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan jika kebijakan THR yang tidak boleh dicicil tergolong sulit untuk direalisasikan.
Sebab, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama dalam bidang finansial.
“Pasti tidak semulus yang dibayangkan kita sekarang ini. Seakan-akan kalau sudah keluar instruksi harus bayar lantas semua ikuti, kalau memang tak punya dana mau bayar pakai apa? Gaji aja mungkin dicicil.
Orang kalau lagi kesulitan keuangan kalau dipaksa bagaimanapun cenderung susah,” kata Anton (12/04/2021).
Anton menilai kebijakan pembayaran tunjangan hari raya yang memaksa semua perusahaan untuk membayar THR ini akan membawa ke permasalahan jangka panjang, terlebih masa pandemi yang belum menemukan titik terang.
“Jadi, dengan memaksa begini pastinya bakal ada efek bagi perusahaan bisa bermasalah. Peraturan ini kan berlaku untuk semua termasuk UMKM yang kecil-kecil juga harus dipikirkan bagi yang tidak mampu ini.
Saya tetap menyarankan bagi yang mampu bayar silahkan untuk membayar, namun jika tidak mampu ya negosiasi terlebih dahulu.” ujarnya.
Anton juga mengingatkan untuk pemerintah agar tidak mengaitkan THR untuk menggenjot daya beli masyarakat.
Sebab, efek tersebut dinilai hanya bersifat sesaat dan kedepannya dapat berpengaruh kepada nasib wiraswasta.
“Apakah pemerintah ingin menjaga ayamnya agar setiap hari bertelur, atau ayamnya dipaksa dikeluarkan sekaligus sekaligus sekarang dengan konsekuensi sebagian dari itu tidak bisa bertelur lagi.
Kita harus jaga napas, jangan terlalu business as usual,” tuturnya.
Tunda pemberian tunjangan hari raya, denda hingga pembekuan usaha menanti
Sebagai kewajiban pengusaha, tunjangan hari raya wajib diberikan kepada seluruh pekerja paling lambat H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Dalam hal ini, jika pengusaha kesulitan membayar THR maka diperlukan dialog bersama serikat pekerja perusahaan.
Selain itu, bila pembayaran tunjangan hari raya melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha akan dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sanksi administratif terkait penundaan THR dilakukan secara bertahap dengan catatan berupa :
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi administratif terkait pengupahan tunjangan hari raya tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan THR senilai 5% sesuai perundang-undangan.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya sebagai hak bagi para pekerja.
Jika kamu memperoleh THR dengan jumlah banyak, sisihkan untuk beramal maupun ditabung demi mendapatkan rumah impian.
Yuk, cari tahu referensi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Berencana untuk beli rumah? Temukan jawabannya di Cluster Eureka at Nevada Downtown.”