Tol Desari Digugat Rp56 Miliar Oleh Tommy Soeharto
Tol Desari yang menjadi penghubung Jakarta Selatan, Cinere dan Sawangan baru-baru ini digugat oleh anak bungsu dari Presiden Soeharto, yakni Tommy Soeharto.
Adapun, Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke Pemerintah Indonesia senilai Rp56 miliar karena salah satu asetnya digusur untuk proyek ruas Tol Depok-Antasari.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Properti yang dipermasalahkan terkait dengan gugatan ini berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rinciannya, yakni sebuah bangunan kantor seluas 1,034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Pendaftaran gugatan terkait Tol Desari sudah dilakukan sejak 6 Januari 2021 silam, dan saat ini sudah masuk tahap gugatan pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Beberapa pihak yang tergugat oleh Tommy Soeharto antara lain:
– Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
– Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta Wilayah Kecamatan Cilandak.
– PT Citra Waspphutowa.
– Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan.
– Kementerian Keuangan
– PT Girder Indonesia selaku kontraktor pembangunan ruas tol desari.
Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk “menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa tergugat I sampai V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).”
Selain itu, Tommy juga memohon pengadilan untuk menetapkan atas besaran ganti rugi Materil dan Immateril dari Tergugat pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima senilai Rp56,670,500,000.
Khusus untuk Tergugat II, Tommy Soeharto juga meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp34,190,500,000.
Tommy Soeharto juga meminta pengadilan untuk menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp10 miliar, selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan gugatan dibacakan.
Tak hanya menggugat, Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang secara paksa (dwangsom).
Untuk diketahui, Tol Desari merupakan salah satu rangkaian tol lingkar luar yang sudah dibuka sejak 27 September 2018 dengan ruas Antasari Brigif, dan Juli 2020 untuk ruas Brigif-Sawangan.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai tuntutan ganti rugi Tol Desari yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto.
Yuk, temukan referensi menarik seputar keuangan dan properti, selengkapnya di Rumah123.
“Temukan hunian idaman dengan harga terjangkau di Samira Residence Bekasi.”