OK
×
×
Kamu sudah siap diri mau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Supaya lebih mantap, periksa lagi hal-hal berikut ini, sudah siapkah kamu?
Siapkan Sumber Dana Cicilannya
Sudah siap mengajukan KPR, berarti kamu sudah menyiapkan dana yang dibutuhkan. Paling gak, 30 persen dari gaji kamu merupakan besaran cicilan tiap bulannya. Pada saat nanti akad kredit, ada biaya proses KPR, yang meliputi biaya administrasi dan biaya pengurusan legalitas dokumen.
Baca juga: Kalau Gak Mau Cicilan KPR yang Tinggi, Ya Jangan Berani Ambil DP 0%
Siapkan Dokumen
Pada saat kamu sudah menentukan bank pemberi KPR, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan KPR. Setelah mengisi formulir KPR, kamu perlu menyerahkan beberapa dokumen umum berikut ini:
Kartu identitas, KTP
Surat nikah, atau surat cerai bila kamu berstatus duda/janda
Kartu Keluarga
Surat keterangan WNI
Slip gaji selama 3 bulan terakhir, kalau kamu seorang karyawan swasta
Surat keterangan kerja dari kantor kamu.
Rekening koran selama 3 bulan terakhir
Dokumen (kalau ada) aset yang sedang kamu jaminkan, semisal SHM, IMB, dan PBB
Kalau kamu seorang wiraswasta, selain dokumen umum di atas, perlu juga menyerahkan ke bank dokumen berikut ini:
Akta perusahaan atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Daftar pemasok bila bisnis kamu berhubungan dengan perdagangan
Bukti transaksi dengan pelanggan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rekening koran selama 3 bulan terakhir
Kalau kamu seorang profesional, selain dokumen umum juga menyerahkan dokumen berikut:
Surat izin praktik profesi
Bukti transaksi dengan pelanggan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rekening koran selama 3 bulan terakhir
Baca juga: KPR yang Cocok Buat Kamu
Siapkan Mental untuk Wawancara
Setelah menyerahkan formulir dan juga dokumen, maka langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan wawancara. Pihak bank akan mewawancarai kamu seputar pengajuan KPR. Jangan ragu menjawab setiap pertanyaan dari pihak bank dan jawablah dengan jujur. Pasalnya, hasil wawancara itu akan menentukan apakah kamu layak menerima KPR itu atau tidak.
Kewajiban Setelah Memperoleh KPR
Kalau pengajuan KPR kamu disetujui, tinggal menunggu terbitnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit). Begitu SPKK terbit, kamu bisa menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan sertifikat rumah. Setelahnya, kunci akan diserahkan kepada kamu. Untuk sertifikat rumah akan disimpan oleh pihak bank hingga kamu melunasi seluruh pinjaman KPR tersebut.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar