OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Tiga Alasan KPR Ditolak Bank, Mau Tahu?

12 Oktober 2023 · 3 min read Author: Inge Mangkoe

Melakukan kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank, saat ini menjadi andalan sebagian besar masyarakat. Hanya saja, tidak semua pengajuan KPR berjalan mulus. Ada beberapa hal yang membuat bank terpaksa menolaknya.

Pun ketika kamu menawarkan uang muka besar atau proses cicilan yang cepat, tidak serta merta menjamin pengajuan KPR diterima. Apa saja yang menjadi alasan KPR ditolak? Cek penjelasan berikut ini!

Gaji tidak mencukupi
Bank akan melihat gaji kamu dan menghitungnya. Hal ini untuk melihat kemampuanmu membayar cicilan kredit. Setidaknya bank hanya akan menerima 30 persen – 40 persen biaya cicilan dari gaji kamu.

Baca juga: BTN Turunkan Bunga KPR Non-Subsidi

Misalnya gaji bulananmu adalah Rp7 juta, maka bank akan melihat bahwa kamu hanya mampu membayar cicilan setidaknya Rp2,8 juta maksimum per bulan. Jika kamu memiliki cicilan lainnya di bank, seperti angsuran mobil atau kartu kredit, maka bank juga akan menghitungnya dari jumlah tersebut.

Walau kamu mampu membayar cicilan hingga Rp4,5 juta per bulan, pihak bank tetap tidak akan melihat hal itu. Karenanya, pastikan kamu membeli rumah yang memiliki cicilan sesuai dengan perhitungan tersebut agar lebih mudah mendapatkan pinjaman KPR.

Berkas tidak lengkap
Sebelum kamu pergi ke bank untuk mengajukan KPR, pastikan seluruh berkas sebagai persayaratan, lengkap. Pasalnya, jika berkas tidak lengkap, kemungkinan besar bank akan menolaknya.

Baca juga: Cara Mengakali KPR dengan Cicilan Besar

Berkas permohonan itu terdiri dari formulir pengajuan KPR disertai tanda tangan pemohon, fotokopi KTP, surat menikah bagi yang sudah berkeluarga, kartu keluarga, rekening koran tiga bulan terakhir, NPWP, slip gaji terakhir yang asli, dan surat keterangan jabatan.

Berkas lain yang harus kamu lengkapi adalah sertifikat kelengkapan rumah jika sudah tersedia (SHM/SGB,IMB,PBB). Jika rumah dalam tahap pembangunan maka mintalah surat pesanan rumah dari pihak pengembang.

Selain itu, kamu juga harus menyertakan pernyataan bahwa telah menjadi karyawan tetap atau surat bukti kerja lainnya. Bank biasanya akan lebih memperhatikan peminjam dengan masa kerja dua tahun dan sudah menjadi karyawan tetap.

Kendati demikian, bukan berarti karyawan paruh waktu (freelancer) tidak bisa mengajukan KPR. Jika kamu seorang freelancer, selain berkas untuk karyawan di atas, tambahkan dokumen berupa surat kontrak kerja dari pihak klien yang mempekerjakanmu, bukti pembayaran pajak, serta fotokopi buku tabungan setidaknya enam bulan terakhir.

Jika kamu seorang wiraswasta, tambahkan dokumen berupa fotokopi neraca laba rugi, surat akta pendirian usaha, dan bukti izin usaha untuk melengkapi berkas pengajuan KPR. Bank biasanya akan menyetujui permohonan jika usaha setidaknya sudah berdiri selama dua tahun.

Kredit macet
Ingat kembali apakah kamu mengalami kredit macet alias pembayaran yang tersendat? Bank melalui Bank Indonesia (BI) Checking akan melakukan penelusuran atas catatan pinjaman keuanganmu. Jika kamu seringkali tersendat atau bermasalah untuk membayar cicilan lainnya seperti kartu kredit atau mobil/motor, maka hal ini akan menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk menolak pengajuan KPRmu.


Tag: , , ,