OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Terdampak Corona? Ini Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Menurut OJK

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Virus corona menimbulkan dampak ekonomi untuk banyak pihak, terutama rakyat kecil. Untungnya, pemerintah memberikan keringanan kredit sebagai salah satu bentuk solusi.

keringanan kredit - Rumah123.com

Para ojol dan sejumlah masyarakat lain yang terdampak corona bisa mengajukan keringanan kredit – Rumah123.com

Angka pasien positif corona di Indonesia semakin bertambah setiap harinya.

Melihat hal ini, pemerintah pun mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah dengan mengimbau masyarakat untuk beraktivitas dari rumah, dan juga melakukan karantina wilayah.

Virus corona membuat berbagai industri terkena dampaknya

Kondisi seperti ini secara langsung berdampak pada sejumlah sektor industri dan pekerjanya.

Tak sedikit usaha yang gulung tikar, pekerja yang di-PHK, hingga pekerja informal yang kehilangan pekerjaan mereka.

Untungnya, pemerintah Indonesia cepat tanggap dalam menghadapi keluhan masyarakat.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit untuk masyarakat terdampak corona

Pemerintah Indonesia menanggapi keluhan tersebut dengan rencana untuk merilis sejumlah kebijakan dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat kecil.

Kebijakan yang dikeluarkan antara lain adalah relaksasi pembayaran angsuran kendaraan dan relaksasi kredit UMKM.

Baca juga: Daftar Janji Jokowi untuk Rakyat Kecil yang Terdampak Corona 

Penjelasan mengenai relaksasi pembayaran angsuran kendaraan:

Dalam kondisi darurat corona saat ini, pemerintah membebaskan para driver ojek online (ojol) maupun sopir taksi untuk membayar cicilan kendaraan selama 1 tahun. Hal itu juga berlaku untuk nelayan yang memiliki cicilan perahu.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi saat rapat kerja dengan para Gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (24/3).

“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Ekonomi Lesu, Ini 8 Peluang Bisnis Baru yang Bisa Dilakukan Selama Corona

Penjelasan mengenai relaksasi kredit UMKM:

Masih dalam rapat yang sama, Jokowi juga mengatakan bahwa selain memberikan relaksasi itu, OJK juga melonggarkan kredit UMKM.

“OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun, dan penurunan bunga,” tuturnya.

Persyaratan pengajuan keringanan kredit kepada yang terkena dampak corona

Mengutip keterangan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), Senin (30/3/2020), pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh mereka yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar

2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona

4. Pemegang unit kendaraan / jaminan

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan

Tata cara pengajuan keringanan kredit berdasarkan aturan OJK

APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menjelaskan tata cara pengajuan restrukturisasi kepada yang terkena dampak virus corona atau COVID-19. 

Hal ini sejalan dengan arahan OJK di mana perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) bagi yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.

Dilansir dari Tirto, tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020

Berikut tata caranya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional:

1. OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi. 

2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: 

– Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

3. Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

4. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

5. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

6. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

7. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

8. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya