Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung Dendanya yang Mudah dan Terbaru 2022
Walaupun menjadi kewajiban yang harus dijalankan setiap tahunnya, membayar pajak motor nyatanya menjadi hal yang masih sering terlupakan atau diabaikan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, para pemilik motor harus membayar denda pajak motor sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.
Namun tidak semua pemilik kendaraan bermotor mengetahui skema denda tarif yang dibebankan kepadanya.
Jika kamu salah satunya, jangan khawatir!
Sebab kami akan mengulas lengkap mengenai denda pajak motor dari cara menghitung sampai simulasinya berikut ini.
Cara menghitung denda pajak motor
Dalam menghitung jumlah denda pajak kendaraan bermotor, terdapat faktor dan komponen yang mempengaruhi.
Untuk faktornya sendiri terdiri dari durasi keterlambatan bayar hingga jumlah pajak kendaraan bermotor tersebut.
Sedangkan komponen-komponen yang harus diperhatikan seperti nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ini adalah skema tarif denda secara umum yang penting kamu ketahui:
1) Keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
2) Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
3) Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
4) Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
5) Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
7) Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
8) Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
9) Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Simulasi denda pajak motor
Ini adalah contoh simulasi denda pajak kendaraan yang telat membayar selama 2 bulan dengan PKB sebesar Rp144.000.
1) PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
2) Rp144.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
3) Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Jadi, jumlah denda pajak motor yang harus kamu bayarkan adalah Rp38.000.
Untuk nominal denda yang harus kamu bayarkan, bisa disesuaikan dengan PKB, durasi keterlambatan dan SWDKLLJ kendaraan pribadi.
Cara mengecek denda pajak motor offline dan online
Terdapat beberapa cara untuk mengecek denda pajak motor yang bisa kamu akses melalui internet dan offline.
1. Melalui situs e-samsat
Mekanisme cara cek denda pajak motor di e-Samsat:
1) Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
2) Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3) Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
4) Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
2. Melalui SMS
Kalau sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat.
Kamu bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan fitur SMS.
Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:
1) DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
2) Jawa Barat ketik: poldajabar (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
3) Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline, kamu bisa mengunjungi kantor samsat yang ada di wilayahmu untuk menanyakannya.
Cara membayar denda pajak motor
Sama seperti mengecek denda pajak motor, kamu juga bisa membayar denda tersebut melalui dua metode yakni online dan offline.
Metode online
Buat kamu yang tinggal di Jakarta, bisa memanfaatkan aplikasi online Samsat Online Delivery (Si-Ondel).
Berikut ini adalah panduan cara membayar denda pajak motor dengan aplikasi Si-Ondel:
1) Melakukan registrasi serta pembayaran melalui e-Samsat DKI.
2) Memesan layanan pengantaran (delivery) lewat aplikasi tersebut.
3) Pengendara yang menerima pesanan mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru terdekat.
4) Setelah mendapatkan TBPKP, pengendara mengantarkannya ke alamat wajib pajak.
5) Wajib pajak menerima TBPKP plus Stiker Pengesahan STNK.
Metode online ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki denda kurang dari 1 tahun.
Metode offline
Untuk metode offline, terdapat tiga lokasi yang bisa dikunjungi seperti:
1) Kantor Samsat Induk
2) Gerai Samsat
3) Samsat Keliling
Sebelum mengunjungi salah satu lokasi tersebut, kamu sebaiknya menyiapkan berkas seperti STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai denda pajak motor yang penting untuk kamu ketahui.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.