OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Tarif Tol Ujung Pandang Disesuaikan Mulai 31 Januari 2020

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

tol ujung pandang- rumah123.com

Ilustrasi. Pengelola Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II Akan Melakukan Penyesuaian Tarif Tol Mulai Jumat, 31 Januari 2020. Ada Tarif yang Naik, Ada yang Turun, dan Ada Juga yang Tetap (Foto: Rumah123/REA Adobe Experience Manager)

Tarif Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II akan disesuaikan mulai 31 Januari 2020. Ada yang mengalami kenaikan, ada yang turun dan juga tetap.

Sejumlah ruas tol mengalami penyesuaian tarif. Salah satu ruas tol yang mengalaminya adalah Tol Ujung Pandang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Bosowa Marga Nusantara atau BMN merupakan pengelola ruas tol ini. BMN merupakan anak usaha dari Margautama Nusantara (MUN).

Baca juga: 1 Februari 2020, Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Tarif Baru

Situs berita online Kompas.com melansir bahwa pengelola akan menyesuaikan tarif baru Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II mulai Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah).

Penerapan tarif baru ruas baru tol tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II.

Pengelola memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan. Kenaikan rata-rata tarif sebesar 7,08 persen. Direktur Utama Bosowa Marga Nusantara Anwar Toha menyatakan penyesuaian tarif baru tol dilakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama dua tahun.

Baca juga: Ruas Tol Terpanjang di Indonesia, Tol Terpeka Berbayar Mulai 2020

Sebelumnya, pengelola ruas tol melakukan penyesuaian tarif tol dilakukan pada 8 Desember 2017 lalu. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali.

Penyesuaian tarif tol secara berkala dilakukan untuk pengembalian investasi, biaya pemeliharaan jalan tol, serta mempertahankan standar pelayanan minimal (SPM).

Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II Dilewati Puluhan Ribu Kendaraan Per Hari

Jumlah volume kendaraan yang melintasi Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II ini memang cukup banyak. Setiap harinya ada 56.382 kendaraan yang melewati tol ini.

Tol ini memiliki panjang 6,0 kilometer. Tol Ujung Pandang ini mempunyai lima gerbang tol. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

Tarif tol terbagi menjadi lima golongan kendaraan. Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai penggolongan kendaraan di jalan tol.

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Dioperasikan Gratis untuk Sementara Waktu

Namun, dalam penyesuaian tarif tol ini, ada penyederhanaan variasi tarif tol. Jumlah golongan kendaraan masih tetap sama yaitu lima.

Hanya saja golongan 2 dan 3 diberlakukan tarif yang sama. Sama halnya dengan golongan 4 dan 5 yang mempunyai tarif yang sama.

Penyesuaian Tarif Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II

Laman berita online Detik.com melansir penyesuaian tarif tol berdasarkan gerbang tol. Ada tarif yang naik, ada tarif yang tetap, dan ada juga tarif yang turun.

Gerbang Cambaya

Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000

Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500

Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500

Golongan IV: Rp 7.500 turun menjadi Rp 9.000

Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000

Gerbang Ramp Tallo Timur

Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000

Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500

Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500

Golongan IV: Rp 7.500 turun menjadi Rp 9.000

Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000

Gerbang Parangloe

Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000

Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500

Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500

Golongan IV: Rp 7.500 turun menjadi Rp 9.000

Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000

Gerbang Ramp Parangloe

Golongan I: Rp 8.500 naik menjadi Rp 9.000

Golongan II: Rp 13.500 naik menjadi Rp 14.000

Golongan III: Rp 14.500 turun menjadi Rp 14.000

Golongan IV: Rp 20.000 turun menjadi Rp 21.500

Golongan V: Rp 21.500 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 21.500

Gerbang Ramp Tallo Barat

Golongan I: Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000

Golongan II: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000

Golongan III: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000

Golongan IV: Rp 4.000 naik menjadi Rp 6.500

Golongan V: Rp 5.000 naik menjadi Rp 6.500

Gerbang Kaluku Bodoa

Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000

Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500

Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500

Golongan IV: Rp 7.500 naik menjadi Rp 9.000

Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000


Tag: , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya