Tarif Tol Ujung Pandang Disesuaikan Mulai 31 Januari 2020
Tarif Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II akan disesuaikan mulai 31 Januari 2020. Ada yang mengalami kenaikan, ada yang turun dan juga tetap.
Sejumlah ruas tol mengalami penyesuaian tarif. Salah satu ruas tol yang mengalaminya adalah Tol Ujung Pandang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bosowa Marga Nusantara atau BMN merupakan pengelola ruas tol ini. BMN merupakan anak usaha dari Margautama Nusantara (MUN).
Baca juga: 1 Februari 2020, Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Tarif Baru
Situs berita online Kompas.com melansir bahwa pengelola akan menyesuaikan tarif baru Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II mulai Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah).
Penerapan tarif baru ruas baru tol tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II.
Pengelola memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan. Kenaikan rata-rata tarif sebesar 7,08 persen. Direktur Utama Bosowa Marga Nusantara Anwar Toha menyatakan penyesuaian tarif baru tol dilakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama dua tahun.
Baca juga: Ruas Tol Terpanjang di Indonesia, Tol Terpeka Berbayar Mulai 2020
Sebelumnya, pengelola ruas tol melakukan penyesuaian tarif tol dilakukan pada 8 Desember 2017 lalu. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali.
Penyesuaian tarif tol secara berkala dilakukan untuk pengembalian investasi, biaya pemeliharaan jalan tol, serta mempertahankan standar pelayanan minimal (SPM).
Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II Dilewati Puluhan Ribu Kendaraan Per Hari
Jumlah volume kendaraan yang melintasi Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II ini memang cukup banyak. Setiap harinya ada 56.382 kendaraan yang melewati tol ini.
Tol ini memiliki panjang 6,0 kilometer. Tol Ujung Pandang ini mempunyai lima gerbang tol. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.
Tarif tol terbagi menjadi lima golongan kendaraan. Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai penggolongan kendaraan di jalan tol.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Dioperasikan Gratis untuk Sementara Waktu
Namun, dalam penyesuaian tarif tol ini, ada penyederhanaan variasi tarif tol. Jumlah golongan kendaraan masih tetap sama yaitu lima.
Hanya saja golongan 2 dan 3 diberlakukan tarif yang sama. Sama halnya dengan golongan 4 dan 5 yang mempunyai tarif yang sama.
Penyesuaian Tarif Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II
Laman berita online Detik.com melansir penyesuaian tarif tol berdasarkan gerbang tol. Ada tarif yang naik, ada tarif yang tetap, dan ada juga tarif yang turun.
Gerbang Cambaya
Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 turun menjadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000
Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 turun menjadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000
Gerbang Parangloe
Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 turun menjadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000
Gerbang Ramp Parangloe
Golongan I: Rp 8.500 naik menjadi Rp 9.000
Golongan II: Rp 13.500 naik menjadi Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.500 turun menjadi Rp 14.000
Golongan IV: Rp 20.000 turun menjadi Rp 21.500
Golongan V: Rp 21.500 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 21.500
Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I: Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000
Golongan II: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000
Golongan III: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000
Golongan IV: Rp 4.000 naik menjadi Rp 6.500
Golongan V: Rp 5.000 naik menjadi Rp 6.500
Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I: Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 naik menjadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 tidak mengalami perubahan, tetap Rp 9.000