OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Tarif Tol Jakarta-Merak Disesuaikan Mulai November 2019

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

tol jakarta merak- rumah123.com

Ilustrasi Jalan Tol. Pemerintah Akan Menyesuaikan Tarif Tol Jakarta-Merak. Ada Tarif yang Dinaikkan, Ada Juga Tarif yang Turun (Foto: Rumah123/Getty Images)

Pemerintah akan memberlakukan tarif baru untuk Tol Jakarta-Tangerang mulai 2 November 2019. Ada tarif yang dinaikkan, ada juga yang diturunkan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyesuaikan tarif baru untuk Tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Tarif ini diberlakukan mulai 2 November 2019. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 pada 20 September 2019.

Baca juga: Akan Memiliki 5 Tol Baru, Investasi di Yogyakarta-Semarang-Solo Semakin Menarik

Kenaikan tarif tol bervariasi antara Rp500 hingga Rp2.000. Namun, ada juga penurunan tarif tol sebesar Rp500 hingga Rp5.000.

Tarif tol yang mengalami kenaikan adalah untuk golongan kendaraan I dan II atau jenis kendaraan sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus, serta truk dua gandar (poros atau as).

Sedangkan golongan kendaraan III, IV, dan V malah mengalami penurunan harga tarif tol. Golongan itu adalah kendaraan truk dengan tiga, empat, dan lima gandar.

Rincian Kenaikan Tol Jakarta-Tangerang

Seperti dikutip oleh situs berita CNNIndonesia.com, rincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa untuk golongan kendaraan I ditentukan Rp7.500. Sebelumnya, tarif sebesar Rp7.000.

Tarif untuk golongan kendaraan II adalah Rp11.500. Golongan ini mengalami kenaikan Rp2.000. Sebelumnya, tarif tol sebesar Rp9.500.

Golongan kendaraan III mengalami penurunan tarif tol. Tarif sebelumnya adalah Rp12.000. Nantinya, tarif tol menjadi Rp11.500. Ada penurunan Rp500.

Baca juga: Tol Pandaan-Malang Seksi IV Akan Beroperasi

Untuk golongan kendaraan IV, tarif tol menjadi Rp15.000. Sebelumnya, tarif tol untuk golongan ini adalah Rp16.000. Ada penurunan Rp1.000.

Terakhir, untuk golongan V, tarif tolnya adalah Rp15.000. Tarif tol untuk golongan ini sebelumnya adalah Rp20.000. Ada penurunan tarif tol sebesar Rp5.000.

Laman berita Detik.com melansir pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menyatakan indikator kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan inflasi. Saat ini, tingkat inflasi Indonesia berkisar 3 persen. Tingkat kenaikan tarif tol disesuaikan pada kisaran angka tersebut.

Baca juga: Tol Bandung-Cilacap Akan Dibangun dengan Rute Sepanjang 210 Kilometer

Basuki menjelaskan berdasarkan indikator tersebut maka kenaikannya ada yang hanya Rp500. Kenaikan tarif tol dilaksanakan dengan syarat minimal Rp500 berdasarkan penghitungan dari persentase inflasi. Kalau usai dikalkukasikan, kenaikan tarif di bawah Rp500, maka pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tol tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melanjutkan ada juga tarif tol yang naik. Setelah dihitung, kenaikan hanya Rp300 atau Rp200. Akhirnya, pemerintah memutuskan tidak jadi menaikkan tarif tol.

Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Tertunda

Basuki juga menyatakan bahwa kenaikan tarif ruas tol ini semestinya dilaksanakan sejak September 2019 lalu. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini telah diputuskan sejak 20 September 2019.

Kenaikan tol ditunda hingga pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilakukan. Presiden dan wakil telah dilantik. Presiden juga telah melantik menteri dan juga para wakil menteri.

Baca juga: Tol Cijago Seksi II Ditargetkan Beroperasi Pada Akhir September 2019


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya