Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Per Jam Bisa Mencapai Rp60 Ribu!
Untuk warga Jabodetabek yang bekerja di Ibukota perlu siap-siap nih, karena tarif parkir kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 akan naik.
Melansir Detik, hal itu akan tertuang pada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Nantinya tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Dimana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk kendaraan roda 4 bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B bisa mencapai Rp40 ribu per jam, peraturan tersebut diungkapkan oleh Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama.
“Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu,” terangnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Lalu untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan bisa mencapai Rp18 ribu per jam dan Golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam. Tarif ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet di lahan milik Pemerintah Daerah.
Nantinya, tarif parkir di kawasan Jakarta juga akan dinaikkan untuk pemilik lahan swasta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan biaya parkir untuk swasta mencapai Rp25 ribu per jam.
“Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi,” tambahnya
Aturan baru tarif parkir di Ibu Kota ini diharapkan mampu meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat lebih menggunakan transportasi umum serta mengurangi kemacetan di kawasan Ibukota DKI Jakarta.
“Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi,” terang Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam kesempatan yang sama.
Kedepannya juga akan diberlakukan peraturan mengenai lokasi parkir serta sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan Unit Pelaksana Proyek Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
Gimana nih menurut kamu, setuju gak dengan usulan peraturan baru tersebut?
Jika kamu sedang mencari hunian di marketplace terpercaya dan aman, bisa mengunjungi Rumah123 untuk mendapatkan penawaran terbaik.