Tarif Dasar Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Golongan Ini Jadi Sasaran Utamanya!
Per 1 Juli 2022 tarif dasar listrik akan alami kenaikan berdasarkan kebijakan PLN. Simak hal yang perlu kamu ketahui di sini selengkapnya!
Setelah pembahasan panjang mengenai kebijakan tarif dasar listrik yang akan dinaikkan, akhirnya keputusan tersebut resmi dibulatkan.
Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang dan menyasar golongan mampu.
Tarif dasar listrik yang naik adalah golongan non subsidi mulai dari golongan 3,500 Volt Ampere (VA), mengingat alasan ditemukannya banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi listrik oleh Pemerintah.
“Kami dengan pak Dirut PLN (Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” ungkap dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (13/6/2022).
Siapa saja pihak yang mengalami kenaikan tarif dasar listrik? Simak pembahasannya bersama-sama!
Kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk Golongan Ini
Berdasarkan analisis yang tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak menerima bantuan dari Pemerintah.
Masyarakat seperti apa yang dikatakan mampu?
Pihak dengan golongan daya mulai dari 3,500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Kenaikan tarif dasar listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengalami penyesuaian sebagai berikut:
1. Golongan R2 (Rumah Tangga) dengan daya 3,500 VA – 5,500 VA dan R3 dengan daya 6,600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh.
2. Golongan P1 (Pemerintah) dengan daya 6,600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh.
3. Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVa maka penyesuaian tarifnya dari Rp1,114,74 per kWh menjadi Rp1,522,88 per kWh.
Tarif Dasar Listrik Golongan Subsidi
Untuk golongan subsidi, tidak ada yang mengalami kenaikan untuk pemakaian kurang dari 3,500 VA dengan rincian.
1. Golongan Rumah Tangga R1 dengan Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp1,352 per kWh.
2. Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 1,300 VA, tarif Rp1,440,70 per kWh.
3. Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 2,200 VA, tarif Rp1,440,70 per kWh.
Selain untuk golongan subsidi rumah tangga, industri kecil juga tidak mengalami perubahan yang ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian subsidi tarif dasar listrik.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai kenaikan biaya listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com dan kunjungi .
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!