Tarif 13 Ruas Jalan Tol Akan Naik Pada Akhir 2019
Pemerintah akan menaikkan 13 ruas jalan tol pada akhir 2019. Bagi kamu para pengguna jalan tol, siap-siap ya untuk merogoh kocek lebih dalam lagi.
Para pengguna kendaraan pribadi yang biasa menggunakan jalan tol untuk aktivitas sehari-hari, kamu harus bersiap untuk menyisihkan uang untuk membayar tol lebih mahal.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyetujui rencana kenaikan tarif ruas tol yang diajukan oleh sejumlah perusahaan pengelola jalan tol. Perusahaan ini mengelola sederetan ruas tol di Indonesia.
Baca juga: Tol Cijago Seksi II Ditargetkan Beroperasi Pada Akhir September 2019
Situs berita online Beritagar.id melansir bahwa ada 13 ruas jalan yang tarifnya akan naik pada akhir 2019. Alasannya adalah penyesuaian tarif seiring dengan pertumbuhan tingkat inflasi yang terjadi selama ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menyatakan penyesuaian tarif dilaksanakan berdasarkan perjanjian dengan perusahaan pengelola jalan tol.
Danang melanjutkan kalau secara perjanjian pengusahaan, ada beberapa ruas jalan tol yang telah memungkinkan untuk menaikkan tarif. Dia juga menyatakan bahwa kenaikan tarif sebagian dari 13 ruas tol ini telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Beroperasi Pada November 2019
Salah satu jalan tol yang telah disetujui adalah ruas Tol Jakarta-Tangerang. Basuki telah menandatanganinya, tetapi dia juga meminta melihat situasi masyarakat
Tarif Tol Yang Naik Sebenarnya Ada 18 Ruas Tol
Laman Beritagar.id juga mewartakan sesungguhnya kenaikan tarif tol tidak hanya terjadi pada 13 ruas tol. Sebenarnya, secara keseluruhan ada 18 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif.
Dari 18 ruas tol tersebut, lima ruas tol sebenarnya sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hanya saja, tarif tol memang belum diberlakukan.
Kenaikan tarif tol ini sebenarnya hal biasa lantaran sudah ada dalam Undang-Undang. Kenaikan tarif tol telah diatur.
Baca juga: Tol Kunciran-Serpong Ditargetkan Beroperasi November 2019
Kebijakan kenaikan tarif tol termuat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan perundangan tersebut itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani menyatakan kenaikan merupakan hal yang biasa terjadi karena itu merupakan pengembalian investasi yang mesti dilakukan. Jika tidak, maka perusahaan tidak bisa berinvestasi.
PT Jasa Marga merupakan salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengelola sejumlah ruas tol. Ada sejumlah ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga mengalami kenaikan tarif tol.
18 Ruas Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif Pada Akhir 2019
1. Jalan Tol integrasi Jakarta – Tangerang
2. Jalan Tol Tangerang (Cikupa)-Merak
3. Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi)
4. Jalan Tol Kertosono – Mojokerto
5. Jalan Tol Makassar seksi IV
6. Jalan Tol Cikampek – Palimanan
7. Jalan Tol Gempol – Pandaan tahap I
8. Jalan Tol Surabaya – Mojokerto
9. Jalan Tol Palimanan – Kanci
10. Jalan Tol Semarang Seksi ABC
11. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT/Jakarta Inner Urban Toll)
12. Jalan Tol Pondok Aren – Serpong
13. Jalan Tol Belawan – Medan – Tanjung Morawa
14. Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II
15. Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai-Benoa
16. Jalan Tol Surabaya – Gempol
17. Jalan Tol Pasirkoja – Soreang
18. Jalan Tol Surabaya – Gresik
Baca juga: Batam Akan Miliki Jalan Tol, 70 Persen Didesain Melayang