Tanah di Yogyakarta Tak Boleh Dimiliki Non Pribumi, Ini Alasannya!
Tanah di Yogyakarta ternyata tak bisa dimiliki oleh non pribumi. Ternyata ada alasan yang kuat dan konkrit. Simak selengkapnya di sini!
Dikenal sebagai Daerah Istimewa di Indonesia, ternyata ada aturan tidak tertulis yang berlaku tentang pertanahan di Yogyakarta.
Aturan tersebut adalah kepemilikan tanah di Yogyakarta khususnya untuk warga non pribumi, yang pastinya menimbulkan polemik.
Usut punya usut ternyata, aturan hak milik pertanahan untuk non pribumi ternyata sudah ada sejak 1975.
Aturan dasar hukum yang kuat ada pada Surat Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi.
Seperti apa isi mengenai larangan kepemilikan tanah di Yogyakarta bagi warga non pribumi? Simak pembahasannya bersama-sama!
Alasan Warga Non Pribumi Tidak Punya Hak Milik Tanah di Yogyakarta?
Berdasarkan garis besar, ada dua alasan penting terkait dengan larangan ini bisa muncul pada saat tersebut.
Alasan pertama, karena faktor sejarah. Premis berikutnya, adalah ketakutan kepemilikan tanah di Yogyakarta karena bisa menjadi kekuasaan WNI non pribumi.
Berdasarkan sejarah masa lampau, memang sejak dulu ada pemberian tanah kepada seseorang ada aturan khususnya dari Yogyakarta.
“Dalam masyarakat adat, tidak mungkin ada orang dari masyarakat adat lain bisa punya hak yang sama. Itu dasarnya,” ungkap Parampara Praja pertanahan Pemda DIY, Suyitno, dilansir dari Tirto.id (04/04/22).
Dalam hal ini, semua tanah di Yogyakarta dianggap sebagai milik Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Nantinya, Kesultanan akan memberikan tanah kepada warganya berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku.
Hanya saja, pemberian tanah ini statusnya bersifat hanya sementara dan tanah sepenuhnya tetap milik kerajaan sehingga tidak bisa diwariskan.
Pandangan ini masih berlaku bahkan meski secara nasional ada yang dikenal sebagai Undang Undang Pokok Agraria.
Selanjutnya, alasan non pribumi tidak dapat memperoleh hak milik tanah di Yogyakarta juga disebabkan oleh warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta.
Dendam Kultural dalam Hak Milik Tanah di Yogyakarta
Tak hanya untuk memberikan proteksi tanah, faktor dendam kultural juga menjadi hal yang cukup menarik untuk disimak.
Pasalnya, menurut pakar sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr Suhartono menjelaskan juga ada faktor dendam kultural.
“Kalau istilah saya (ada) dendam kultural,” jelasnya dilansir dari detik.com, Senin (04/04/2022).
Latar belakang faktor kepemilikan tanah di Yogyakarta disebabkan oleh sikap kalangan Tionghoa yang kala itu terkesan mengeksploitasi kalangan pribumi.
Selain itu, pada masa kolonial mereka juga kabarnya menjual candu di tanah Yogyakarta.
“Makanya pada 1905 itu ada amuk China di Yogya. Jadi, orang China tak bisa ke desa-desa, sebab ke desa itu operasionalnya untuk ngedol (menjual) candu,” ungkap Suhartono.
Sayangnya, kala itu warga non pribumi terlindungi oleh politik kolonial sehingga mereka bisa tampil dengan status ekonomi yang lebih kuat.
Inilah yang mendorong kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat di masa itu menitahkan terbitnya larangan warga non pribumi memperoleh hak milik tanah.
Demikian beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui tentang kepemilikan tanah di Yogyakarta yang tidak mengizinkan non pribumi.
Temukan informasi menarik seputar hunian idaman dan properti, selengkapnya di di artikel.rumah123.com.
Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!