Take Over Ruko Bisa Kamu Lakukan, Ini Hal yang Harus Kamu Perhatikan Beserta Contoh Suratnya
Take over kontrak merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan secara mendalam, khususnya untuk kebutuhan usaha.
Sebab, saat ini sudah banyak bisnis yang bisa diambil alih dari sisi kepemilikan maupun lokasi usaha salah satunya ruko.
Hal tersebut pun pastinya akan membantu kamu dalam menjalani berbagai aktivitas bisnis dalam jangka panjang.
Meski demikian, prosedur take over kontrak tidak boleh asal dilakukan, sekalipun diatas tangan atas dasar kepercayaan.
Pasalnya, proses tersebut bukan hanya sekadar berbahaya, melainkan juga dapat melanggar hukum sehingga terjadi wanprestasi kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, kamu pun harus mengetahui mekanisme dan prosedur over kontrak yang aman untuk kebutuhan bisnis untuk kelancaran usaha.
Lantas, seperti apa proses over kontrak ruko yang aman? Simak pembahasannya bersama-sama!
Hal-hal yang harus kamu perhatikan dalam proses Take Over kontrak Ruko
Secara hukum, ketentuan sewa menyewa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata), pasal 1548 disebutkan bahwa :
“Penyewa, jika kepadanya tidak telah diperizinkan, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang, yang disewanya, ataupun melepas sewa dengan orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian biaya, rugi, dan bunga, sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa.”
Dari ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa take over kontrak usaha dapat dijelaskan sebagai berikut :
– Mengulang sewakan atau take over tidak diperbolehkan secara hukum, kecuali jika sudah ada perjanjian tulis sebelumnya dan diketahui atau disetujui oleh pihak pertama.
– Melepas sewakan kepada orang lain tidak diperbolehkan kecuali jika sudah disepakati sebelumnya antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan obyek sewa.
– Apabila diketahui jika pihak penyewa sudah menyewakan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemberi sewa, maka pemberi sewa bisa membatalkan perjanjian dan berhak memungut ganti rugi, sehingga perjanjian antara penyewa dan pihak ketiga otomatis dibatalkan secara hukum.
Oleh sebab itu, jika kamu dalam posisi pemberi sewa harus memahami aturan take over kontrak sesuai dengan peraturan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Terkait dengan hal ini, ada baiknya jika proses take over kontrak usaha seperti ruko pun harus dilakukan secara tertulis.
Sebab, apabila penyewa ingin menyewakan kembali atau melepaskan sewa pada pihak ketiga dengan alasan tertentu, maka harus sudah dicantumkan atau dibubuhkan dalam perjanjian tertulis sesuai dan sepengetahuan pemilik sewa.
Tips aman take over kontrak ruko untuk usaha
Untuk menghasilkan rasa aman terbaik dalam proses take over kontrak, kamu pun bisa melakukan perencanaan dengan baik melalui beberapa cara berikut :
– Lakukan perjanjian atas izin dan sepengetahuan objek pemilik sewa.
– Jangan melakukan proses take over kontrak di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan pemilik obyek sewa.
– Pastikan harga over kontrak tidak melebihi harga sewa antara pihak pertama dengan pihak kedua demi keadilan maupun tertib administrasi.
– Sebelum proses take over, pastikan pihak pertama tidak memiliki hutang maupun tunggakan sebelum proses over kontrak, seperti biaya listrik, telpon, air dan lainnya.
– Buat perjanjian secara tertulis dan dicap materai dari semua pihak, baik pemilik maupun penyewa pertama dan kedua secara bersama-sama.
– Apabila objek sewa dijual oleh pemberi sewa saat kontrak berlangsung, perjanjian akan tetap berlaku sampai tanggal jatuh tempo sesuai pasal 1576 KUH Perdata, kecuali ada perjanjian sebelumnya. Artinya, pemilik objek sewa yang baru tidak berhak mengusir sampai batas perjanjian sewa berakhir.
Contoh surat take over kontrak ruko
SURAT PERJANJIAN TAKEOVER KONTRAK
Jakarta, 20 Januari 2021
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
– Bapak Prayogo Widjaja, sebagai pemilik Ruko Taman Permata Buana Blok H21 No.15, Jl. Pulau Langit RT001/012, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
– Ibu Widiyanti Gozali, sebagai penyewa pertama, yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
– Bapak Reviansyah Prasetya sebagai penerima over kontrak, Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KETIGA.
Pada hari ini telah dilakukan OVER KONTRAK sewa menyewa antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang telah disahkan dan diizinkan oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik ruko tersebut diatas.
Adapun, ruko tersebut beralamat di Ruko Taman Permata Buana Blok H21 No.15, Jl. Pulau Langit RT001/012, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan jangka waktu sewa mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 1 Agustus 2022 dengan masa waktu 18 bulan.
Hal yang berkaitan dengan biaya air, sampah, keamanan dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA dan dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik.
Seandainya PIHAK KETIGA berkeinginan untuk memperpanjang kontrak sewa, PIHAK KETIGA langsung berhubungan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan ruko tersebut selanjutkan sudah bukan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA lagi.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipertanggungjawabkan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
Prayogo Widjaja Widiyanti Gozali Reviansyah Prasetya
Itulah beberapa hal dan ketentuan mengenai proses take over ruko secara mudah namun tetap sahih secara hukum.
Temukan informasi terbaik mengenai literasi keuangan rumah, selengkapnya di Rumah123.
“Temukan rumah murah idaman dengan harga terjangkau di Srimaya Residence Bekasi Timur.”