Syarat Perpanjang SIM Online Terlengkap & Terupdate. Tak Perlu Keluar Rumah Bisa dari Aplikasi!
Syarat perpanjang SIM Online kian mudah di era digital saat ini. Kamu bahkan hanya perlu keluar rumah di tahapan terakhir. Simak tips dan rinciannya sebagai berikut.
Syarat perpanjang SIM mungkin saat ini tergolong cukup merepotkan, seiring masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Untuk diketahui, kantor layanan publik sepenuhnya dibatasi, sebagai bagian dari memutus rantai penyebaran covid 19 termasuk Satpas SIM.
Sebab, pelayanan SIM regional maupun layanan SIM hanya melakukan pelayanan secara terbatas, sehingga prosesnya pun sedikit lebih sulit.
Oleh sebab itu, syarat perpanjang sim secara online merupakan pilihan yang paling tepat untuk mempersingkat waktu tanpa harus berpikir untuk membuat sim ulang.
Lantas, bagaimanakah cara dan prosedur perpanjang SIM secara online dari rumah?
Melansir dari Indonesia.go.id, simak pembahasannya bersama-sama berikut ini.
Apakah Syarat Perpanjang SIM Online?
Untuk diketahui, saat ini masyarakat umum sudah bisa melakukan perpanjang SIM online, khususnya SIM A dan SIM C.
Kamu pun bisa melakukan proses perpanjang SIM Online dengan rincian sebagai berikut.
1. Pemilik atau pemohon SIM yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi laman resmi Korlantas Polri di sini.
2. Klik menu perpanjang SIM pada kolom permohonan.
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjang SIM.
4. Masukkan kode verifikasi kemudian klik tombol kirim, bukti registrasi dan perpanjang SIM akan dikirim melalui e-mail.
5. Pemohon SIM nantinya akan membayar biaya perpanjangan SIM melalui Bank BRI, baik melalui teller maupun ATM.
6. Pemilik SIM atau pemohon SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai domisili saat proses registrasi.
Biaya perpanjang SIM sesuai yang tertulis pada PP Nomor 60 tahun 2016
Adapun, biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni :
– SIM A & A Umum : Rp80 ribu
– SIM B1 & B1 Umum : Rp80 ribu
– SIM B2 & B2 Umum : Rp80 ribu
– SIM C : Rp75 ribu
– SIM D : Rp30 ribu
Selain SIM biasa, kamu pun juga bisa melakukan perpanjangan SIM Online dengan Smart SIM berbasis elektronik dengan rincian biaya berikut ini.
Tak hanya sekadar memperpanjang SIM lama saja, kamu pun juga bisa memperpanjang SIM tersebut sekalipun mengganti dengan SIM elektronik.
Untuk diketahui, SIM elektronik merupakan terobosan baru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan penerapan teknologi integrasi terbaru.
Nantinya, SIM ini juga bisa difungsikan sebagai uang elektronik sekalipun membayar tilang secara mudah dengan sistem potong saldo.
Adapun, rincian biaya penggantian SIM biasa ke Smart SIM adalah sebagai berikut:
– SIM A : Rp120 ribu
– SIM B1 : Rp120 ribu
– SIM B2 : Rp120 ribu
– SIM C : Rp120 ribu
– SIM D : Rp50 ribu
Adapun biaya-biaya selain PNBP terkait layanan SIM Online akan dikenakan biaya administrasi senilai Rp5 ribu.
Apabila semua hal di atas telah terpenuhi, kamu pun diwajibkan membawa persyaratan administrasi perpanjang SIM online sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dokumen keimigrasian warga asing (KITAS).
2. SIM lama yang akan habis masa berlaku.
3. Surat keterangan lulus ujian simulator SIM.
4. Rekomendasi surat keterangan sehat dari dokter, termasuk kesehatan mata.
5. Pengambilan foto dan pencetakan SIM terbaru.
Perpanjang SIM online lewat layanan SINAR Aplikasi Digital Korlantas Polri
Salah satu cara dan syarat perpanjang SIM secara daring bisa kamu lakukan juga melalui aplikasi SINAR yang bisa kamu akses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, aplikasi SINAR bisa kamu gunakan untuk proses perpanjang SIM Online secara mudah dalam satu aplikasi saja.
Tak hanya untuk memenuhi proses perpanjang, kamu juga bisa gunakan aplikasi SINAR untuk pendaftaran SIM A dan C di masa mendatang.
Proses perpanjang SIM Online melalui aplikasi SINAR bisa kamu akses melalui beberapa langkah sebagai berikut :
1. Unduh aplikasi SINAR melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store dan App Store.
2. Login aplikasi dan verifikasi identitas melalui nomor ponsel dan data diri lengkap sebagai bukti pendaftaran.
3. Setelah proses verifikasi, kemudian pilih layanan SINAR dan klik opsi “perpanjangan SIM”, kemudian unggah KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.
4. Jika proses pendaftaran dan syarat administrasi terpenuhi, permohonan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bisa diajukan dalam layanan SINAR.
Adapun, proses tes kesehatan dan psikologi bisa diakses melalui E-Rikkes dan e-PPsi dan memperoleh kode booking yang dapat ditunjukkan saat kunjungan dokter yang direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
5. Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan terpenuhi, pemohon bisa memilih wilayah Polda dan Satpas yang sesuai.
6. Setelah memilih Satpas SIM yang dituju, kamu bisa memilih metode pengiriman baik diambil sendiri maupun dikuasakan.
7. Jika seluruh rangkaian syarat perpanjang SIM online telah dipenuhi dengan baik, kamu bisa melakukan proses pembayaran melalui virtual account BNI.
SIM tersebut bisa kamu peroleh setelah dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
Selanjutnya, SIM diterima pemohon untuk melakukan proses konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Apabila masa berlaku SIM habis di hari libur, akan tetap mendapatkan dispensasi tambah satu hari masa berlaku.
Untuk diketahui, prosedur perpanjang SIM secara online bisa kamu rencanakan setidaknya antara tiga bulan sampai dengan 14 hari kerja, untuk memberikan rasa tenang saat berjalan di lalu lintas.
Sebab, dalam beberapa waktu belakangan ini penerapan tilang administrasi sudah diberlakukan, termasuk pemeriksaan SIM yang sudah habis masa jatuh tempo.
Demikian beberapa tips dan penjelasan singkat mengenai prosedur perpanjang SIM secara online dengan mudah.
Yuk, cari tahu tips menarik seputar hunian selengkapnya di artikel.rumah123.com.
“Mau investasi properti di Batam? Kamu bisa cek Nuvasa Bay Batam dengan harga mulai Rp400 jutaan”