OK
Panduan

Syarat Izin Membuat Virtual Office untuk Perusahaan Start Up. Tidak Bisa di Sembarang Tempat!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

Syarat Izin Virtual Office

Simak syarat izin membuat virtual office untuk kepentingan bisnis rintisan. Ternyata tak bisa di sembarang tempat. Cari tahu selengkapnya di sini!

Seiring berjalannya waktu, percepatan teknologi kian menembus batas ruang dari berbagai aspek tak terkecuali dalam bisnis.

Jika dulu area perkantoran dibuat harus dalam bentuk aset maupun tanah, kini kantor bayangan atau virtual office bisa jadi pilihan untuk pebisnis rintisan.

Lokasi bisnis yang dikenal praktis ini jadi pilihan dalam beberapa tahun ke belakang untuk mengatasi masalah keterbatasan area perkantoran di kota besar.

Dengan adanya virtual office, kini hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perkantoran pastinya juga akan semakin mudah dan terjangkau untuk jangka panjang.

Kamu bisa merencanakan secara cepat dan mudah, namun tetap memiliki asas dan aturan hukum yang berlaku.

Seperti apa syarat izin membuat virtual office? Simak pembahasannya bersama-sama!

Syarat Izin Membuat Virtual Office, Tidak Bisa Asal-Asalan!

Contoh Virtual office

Sumber : Et-consultant.com

Untuk memenuhi kredibilitas perusahaan, perusahaan fisik masih diharuskan sepenuhnya dimiliki meski tidak dalam skala besar.

Pasalnya, area kantor baik dalam bentuk fisik dan virtual merupakan salah satu bagian yang penting.

Meski banyak orang yang menjadikan rumah sebagai tempat usaha, namun ada syarat izin membuat virtual office yang perlu kamu ketahui antara lain : 

1. Badan usaha telah memiliki kantor atau lokasi sesuai zonasi.

2.Memiliki Izin Usaha atau mencantumkan lokasi kantor;

3. Tidak boleh mengubah fungsi rumah dan tempat tinggal;

4. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir;

5. Tidak menimbulkan polusi udara, air, suara, melebihi kebutuhan rumah tangga;

6. Apabila beroperasi di rumah tinggal, tidak menggunakan peralatan atau mesin otomatis ketika proses produksi;

7. Menjaga ketertiban lingkungan.

Selain syarat izin membuat virtual office tersebut, kamu juga harus melampirkan dokumen penanggung jawab perusahaan.

Dalam satu perusahaan setidaknya ada dua penanggung jawab penting untuk kegiatan operasional.

Ada beberapa dokumen pendukung yang sangat penting meliputi : 

1. KTP.

2. Kartu Keluarga.

3. NPWP Perorangan.

4. Data rekening dan surat rekomendasi dari lembaga keuangan.

5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua persyaratan yang kemudian dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Tips Menyewa Virtual Office 

Selain mengetahui syarat membuat virtual office, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui berikut ini : 

1. Pilih lokasi strategis, sehingga mempermudah kamu menggelar pertemuan dengan rekan bisnis.

2. Pastikan penyedia jasa kantor virtual memiliki dokumen lengkap, mulai IMB sampai AMDAL.

3. Pilih ruang yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil rata-rata 10 sampai 15 orang.

4. Pilih kantor yang nyaman untuk bekerja, sehingga mempermudah karyawan.

5. Pelajari paket yang ditawarkan mulai dari ukuran, fasilitas, area parkir dan lainnya.

6. Ketahui proses pembayaran, baik dalam satuan bulanan, semester, tahunan.

7. Sesuaikan kebutuhan perusahaan rintisan sesuai bujet sewa kantor secara efektif dan efisien.

Syarat Izin Membuat Virtual Office untuk Objek Pajak 

Pajak Perusahaan Kantor Virtual

Sumber : Flazztax.com

Tak hanya izin usaha saja, kamu juga bisa menggunakan kantor virtual untuk alamat kantor dan objek pajak dengan cara : 

1. Pengusaha pengguna jasa kantor virtual sudah memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya diterbitkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

2. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut :

A. Telah dikukuhkan sebagai Penghasilan Kena Pajak.

B. Menyediakan ruangan fisik untuk kegiatan usaha bagi Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP.

C. Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

3. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.

Kelengkapan Penghasilan Kena Pajak untuk Virtual Office Perusahaan 

Jika kamu ingin mendaftarkan badan usaha yang berada dalam virtual office, ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebagai kelengkapannya : 

1. Formulir registrasi yang diperoleh kantor pajak.

2. Akta pendirian perusahaan.

3. NPWP dan identitas diri.

4. Surat Izin Usaha.

5. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan.

6. Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris dan denah kantor yang digunakan.

Proses Syarat Izin Membuat Pengurusan Pajak Virtual Office 

Setelah semua syarat dipenuhi, dalam jangka waktu yang tidak lama maka petugas akan melakukan survei dan memeriksa kelengkapan formulir berkas yang diajukan.

Akan sangat penting pada saat pemeriksaan tersebut seluruh anggota datang dan mampu menunjukkan tanggung jawab sesuai tupoksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2- 4 hari dan selambat-lambatnya 5 hari dari masuknya berkas pengajuan.

Setelah melakukan survei pada kantor, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari kantor pajak.

Jika berhasil, maka dalam waktu 5 hari maka sesudah memperoleh nomor Penghasilan Kena Pajak, dan jika tidak ada jawaban maka ada berkas yang kurang sehingga pengajuan ditolak.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai syarat izin membuat virtual office beserta objek hingga struktur pajaknya.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Podomoro Park Bandung, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA