OK
Panduan

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Online atau Offline

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

surat keterangan domisili

Sumber: Elevenia

Surat keterangan domisili akan dibutuhkan oleh orang-orang yang berasal dari luar daerah. 

Umumnya, para pendatang yang menetap di ibu kota DKI Jakarta. 

Hal ini biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi yang biasanya diminta oleh bank. 

Tak hanya untuk administrasi bank, namun juga mengurus dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah. 

Surat keterangan domisili atau SKD adalah surat pernyataan yang biasaya berasal dari pejabat yang berwenang. 

Surat ini adalah bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap.

Surat domisili juga dibutuhkan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya. 

Surat domisili bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang menjadi landasan hukumnya.

Untuk itu, setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang. 

Instansi yang dimaksud dalam hal ini adalah kantor kepala desa atau kantor kelurahan.  

Berencana untuk membuat surat keterangan domisili? Simak syarat dan cara pembuatannya di bawah ini:

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Untuk membuat surat keterangan domisili ternyata cukup mudah sehingga kamu bisa mengurusnya sendiri. 

Meski begitu, kamu harus mempersiapkan segala berkas persyaratan dan menyerahkanya ka kantor dinas kependudukan terkait.

Berikut beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:

– Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6.000

– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

– Surat pengantar dari RT dan RW

– Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.

– Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar. 

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat surat domisili. 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Keberangkatan Haji Secara Online dari Rumah Beserta Tipsnya

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

surat keterangan domisili

Sumber: Ketiksurat.com

Dalam proses pengurusan surat keterangan domisili tak dipungut biaya apapun. 

Kamu bisa langsung mengurusnya sendiri kapanpun. 

Surat keterangan domisili ini berlaku selama enam bulan serta dapat diperbaharui kapan saja. 

Berikut adalah langkah-langkahnya: 

– Datangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan

– Pergi ke kantor Kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW

– Mengajukan permohonan surat domisili kepada petugas

– Semua dokumen persyaratan akan diterima oleh para petugas

– Setelah semua persyaratan sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat domisili

– Kamu bisa langsung menerima surat keterangan domisili

Jika kamu membutuhkan surat domisili lebih dari satu lembar, kamu perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap. 

Sesuaikan dengan jumlah surat domisili yang kamu butuhkan. 

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman dengan Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Risikonya

Membuat Surat Keterangan Domisi Online Khusus DKI Jakarta

Untuk kamu yang menjadi pendatang di ibu kota DKI Jakarta, terdapat layanan pembuatan surat keterangan domisili secara online. 

Namun, layanan ini ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan surat tersebut. 

Layanan pembuatan SKD dibagi menjadi dua tipe izin, yaitu Baru dan Perpanjangan.

Berikut cara membuat surat keterangan domisili perusahaan secara online di DKI Jakarta:

Buka tautan pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp. 

Pada kolom Perorangan/ Perusahaan, pilih Perusahaan (untuk Perorangan belum tersedia)

Sementara, di kolom Tipe Izin, pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.

Untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, seperti:

– Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000

– WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)

– WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (fotokopi)

– Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (kalau dikuasakan).

– Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (fotokopi).

– SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).

– NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).

– Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).

– Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

– Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB). 

Bila Bukti Kepemilikan Tanah bukan atas nama pemohon, kamu wajib melampirkan data pendukung.

– Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan. 

Selain itu, surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan. 

Surat itu harus menyatakan pemilik tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan. 

Itulah penjelasan seputar surat domisili yang wajib kamu ketahui sebagai pendatang dari luar daerah. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Naira Residence hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA